SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Menyikat gigi merupakan dilema bagi sebagian orang yang sedang menjalani ibadah puasa, salah satunya saat Ramadan. Tak sedikit yang galau mengenai boleh atau tidaknya menyikat atau menggosok gigi saat menjalani ibadah puasa.

Dikutip dari Liputan6.com, Senin (6/5/2019), terdapat dua pendapat di kalangan ulama terkait hal tersebut. Ulama pertama menjelaskan bahwa menggosok gigi hukumnya sunah setiap waktu dan dalam keadaan apa pun. Dasar hukum mereka adalah dua hadis berikut:

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

(1) Dari Abu Hurairah ra. Bahwasannya Rasulullah Saw. berkata: “Seandainya aku tidak memberatkan umatku atau manusia, maka sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap akan salat.” (HR. Bukhari)

(2) Disampaikan oleh Amir bin Rabi’ah ia berkata: “Aku pernah melihat Nabi SAW bersiwak sedangkan ia dalam keadaan puasa hingga aku tidak bisa menghitung jumlahnya.” (HR. Tirmidzi)

Pendapat pertama menjadi pijakan mayoritas ulama di antaranya Imam Al-Bukhari di salah satu bab dalam kitab sahihnya yang berjudul Menggunakan Siwak Kering dan Siwak Basah bagi Orang yang Berpuasa. Pendapat pertama ini juga didukung oleh Ibn Sirrin yang mengatakan bahwa siwak basah itu sama halnya dengan berkumur asal tidak sampai masuk ke tenggorokan.

Sedangkan pendapat kedua adalah ulama yang mengatakan menggosok gigi hukumnya makruh bagi yang berpuasa setelah matahari terbit. Adapun dasar mereka adalah potongan hadis berikut:

“Demi zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau aroma mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dari pada aroma parfum kasturi,” (HR. Bukhari-Muslim).

Dari hadis tersebut, ulama dari golongan kedua berpendapat bahwa waktu siang itu saat di mana bau mulut berubah dan saat itu Allah SWT sangat memuliakan orang berpuasa. Bahkan, aroma mulutnya lebih wangi dari pada parfum kasturi.

Bagi ulama dari golongan kedua, keutamaan aroma mulut orang yang berpuasa lebih afdal dari pada bersiwak. Padahal, menurut ulama dari golongan pertama, maksud aroma wangi aroma mulut dalam hadis tersebut adalah saat di akhirat kelak.

Sementara itu, Nahdlatul Ulama, melalui laman resminya, Nu.or.id, menjelaskan orang yang berpuasa dan menyikat gigi menggunakan pasta gigi tak akan batal jika tidak ada air atau pasta gigi yang masuk tenggorokan sama sekali. Namun, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.

Solusinya, menurut NU, orang yang berpuasa hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Namun, pada intinya tidak ada yang mengharamkan menggosok gigi bagi yang berpuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya