Solopos.com, KARANGANYAR-- Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar mewajibkan tempat hiburan seperti tempat karaoke dan pub wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto, sejak diperbolehkan dibuka kembali pada 16 Juni 2020, tempat hiburan wajib melengkapi sarana prasarana penunjang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pembatasan jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung, dan lain sebagainya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"Misalnya kalau hari biasa itu mereka buka sampai pagi. Kalau selama pandemi ya jangan sampai pagi. Sekarang kan new normal. Pembatasan jumlah pengunjung. Silakan direka-reka tujuannya supaya protokol kesehatan Covid-19 tidak dilanggar," kata Titis saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (2/7/2020).
Beergarden Akui Sulit Kendalikan Acara Dangdutan
Dia mencontohkan pengelola tempat karaoke menggunakan pelindung mikrofon dan menggantinya setiap kali hendak dipakai pengunjung lain. Selain itu, pengelola wajib menyemprotkan disinfektan pada setiap alat yang digunakan pengunjung. Penyemprotan dilakukan sebelum maupun setelah digunakan.
Titis menyebut penerapan aturan di tempat hiburan sama dengan yang dilakukan di objek wisata.
"Kami cek kesiapan mereka menyambut new normal di masa pandemi Covid-19. Ada kok dokumen pengecekannya. Dipersiapkan sejak 16 [16 Juni 2020] itu dan wajib menerapkan protokol kesehatan," tutur dia.
Gugus Tugas Tempatkan Satpol PP Awasi Beergarden