SOLOPOS.COM - Beergarden, Colomadu, Karanganyar. Solopos.com-Sri Sumi Handayani

Solopos.com, KARANGANYAR-- Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar mewajibkan tempat hiburan seperti tempat karaoke dan pub wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto, sejak diperbolehkan dibuka kembali pada 16 Juni 2020, tempat hiburan wajib melengkapi sarana prasarana penunjang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pembatasan jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung, dan lain sebagainya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Misalnya kalau hari biasa itu mereka buka sampai pagi. Kalau selama pandemi ya jangan sampai pagi. Sekarang kan new normal. Pembatasan jumlah pengunjung. Silakan direka-reka tujuannya supaya protokol kesehatan Covid-19 tidak dilanggar," kata Titis saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (2/7/2020).

Beergarden Akui Sulit Kendalikan Acara Dangdutan

Dia mencontohkan pengelola tempat karaoke menggunakan pelindung mikrofon dan menggantinya setiap kali hendak dipakai pengunjung lain. Selain itu, pengelola wajib menyemprotkan disinfektan pada setiap alat yang digunakan pengunjung. Penyemprotan dilakukan sebelum maupun setelah digunakan.

Titis menyebut penerapan aturan di tempat hiburan sama dengan yang dilakukan di objek wisata.

"Kami cek kesiapan mereka menyambut new normal di masa pandemi Covid-19. Ada kok dokumen pengecekannya. Dipersiapkan sejak 16 [16 Juni 2020] itu dan wajib menerapkan protokol kesehatan," tutur dia.

Gugus Tugas Tempatkan Satpol PP Awasi Beergarden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya