SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Mantan Menteri Keuangan Boediono mengakui bahwa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah satu-satunya pemberi bahan informasi mengenai penyelesaian masalah <a href="http://news.solopos.com/read/20180518/496/917082/kembalikan-duit-korupsi-blbi-samadikun-hartono-bebas-lebih-cepat" target="_blank">Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)</a>.</p><p>"Barangkali saya katakan satu-satunya bahan dari BPPN, kami menteri-menteri tidak punya bahan-bahannya kami mengandalkan BPPN karena mereka punya staf yang baik, dana yang cukup untuk melakukan yang diperlukan apakah audit dan sebagainya," kata Boediono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/7/2018).</p><p>Boediono diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004 Syafruddin Arsyat Temenggung yang menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Mereka terjerat <a href="http://news.solopos.com/read/20180517/496/916846/kasus-blbi-lunasi-uang-pengganti-samadikun-hartono-setor-rp87-miliar-" target="_blank">kasus korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham</a> yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.</p><p>Boediono adalah anggota KKSK yang terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Menteri Keuangan Boediono, serta Menteri Perdagangan dan Perindustrian Rini Soemarno.</p><p>"Ada rapat KKSK pada Maret 2004 kalau tidak salah ada laporan dari BPPN bersama-sama dengan sekretariat KKSK mengenai penyelesaian masalah tiap kasus dari BDNI, dilaporkan kepada KKSK, kecuali sebelumnya," tambah Boediono.</p><p>Boediono menjelaskan bahwa dalam membuat keputusan, KKSK menerima laporan dari BPPN bersama-sama dengan Sekretariat KKSK mengenai masalah-masalah tersebut, kemudian diskusi dilakukan setelah ada keputusan.</p><p>"Utang petambak Dipasena ada juga dibahas, pada pokoknya petambak mempunyai kewajiban penyelesaian utangnya tapi kemudian ada usulan BPPN untuk diringankan bebannya. Saya lupa angkanya berapa tapi tujuannya untuk membantu petambak, karena saya ingat dan menyampaikan kalau ini semua harus sesuai aturan," ungkap <a href="http://news.solopos.com/read/20171228/496/880550/menkeu-era-megawati-boediono-beberkan-soal-blbi-ke-kpk" target="_blank">Boediono</a>.</p><p>BPPN akan mengambil alih tanggung jawab segala gugatan perdata yang mungkin timbul semasa keberadaan lembaga itu. Walaupun apa yang dilakukan oleh BPPN adalah sah.</p><p>BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).</p><p>Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim. Awalnya, utang itu disebut Sjamsul sebagai piutang padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).</p><p>Namun berdasarkan keputusan KKSK pada 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagih menjadi Rp1,9 triliun berdasarkan kurs Rp7000/dolar AS. Namun Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.</p><p>Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang <em>sustainable</em> dan <em>unstainable</em> adalah Rp3,9 triliun dengan kurs Rp8500/dolar AS pada 21 Oktober 2003. Utang itu dilaporkan dalam rapat terbatas pada 11 Februari 2004 sebagai utang yang dapat ditagih ke petambak Rp1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp2,8 triliun.</p><p>Bahkan pada 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM sehingga tinggal utang petambak senilai Rp1,1 triliun/ Perinciannya, utang petambak menjadi Rp100 juta/petambak dikalikan 11.000 petambak dari tadinya utang Rp135 juta/petambak.</p><p>Belakangan, saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp220 miliar karena Rp880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak yaitu Rp80 juta/petambak. Karena itu, pendapatan negara yang seharusnya Rp4,8 triliun menjadi tinggal Rp220 miliar atau negara dirugikan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya