SOLOPOS.COM - Pengendara kendaraan melintas di Flyover Palur, Selasa (30/5/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Ada beberapa pertimbangan bagi aparat Polres Karanganyar untuk tidak membawa dua remaja yang memainkan sakelar penerangan jalan umum (PJU) di Flyover Palur Karanganyar, AA, 15, dan APR, 13, ke ranah pidana. Salah satunya adalah motif ulah kedua bocah itu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menjelaskan kedua anak di bawah umur itu dibawa ke Mapolres Karanganyar didampingi orangtua masing-masing. Salah satu anak, APR, 13, diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK). APR inilah yang diminta AA memainkan sakelar lampu PJU.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kami panggil mereka didampingi orangtua. Pemeriksaan selesai, kami putuskan mereka mendapat pembinaan khusus. Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan mandat demikian. Salah satu anak berkebutuhan khusus. Motif sementara keisengan, kenakalan remaja. Dipicu saat lewat di jalan itu sepi dan kabel ngelewer," tutur Kapolres saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Senin (9/12/2019).

Ditangkap, Ini Nasib ABG yang Matikan PJU Flyover Palur Karanganyar

Aksi mereka terjadi pada Minggu (17/11/2019) dini hari pukul 03.00 WIB lalu. Kedua remaja asal Sukoharjo itu memainkan sakelar salah satu lampu PJU, tepatnya di sisi selatan jalan atau jalur Karanganyar-Solo. Akibatnya sejumlah lampu PJU di Flyover Palur sisi barat mati.

AA merekam ulah mereka melalui kamera handphone miliknya lalu mengunggahnya sebagai status Whatsapp. Video itu lantas viral di media sosial lain seperti Facebook dan Instagram.

Viral Aksi Bocah Matikan Lampu Flyover Palur Karanganyar, Polisi Bertindak

Kapolres berharap ulah dua remaja itu tidak dicontoh oleh remaja lain karena merugikan pengguna jalan. Kapolres juga mengingatkan orang tua agar lebih peduli terhadap anak.

"Jangan biarkan [anak-anak] keluyuran malam. Mereka dibina, diberi perhatian khusus. Konseling, diserahkan kepada orangtua melibatkan sekolah dan masyarakat di lingkungan sekitar. Tidak dikenakan pidana. Tidak ada indikasi kriminal hanya iseng kenakalan remaja. Jangan dicontoh," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya