Bocah Melahirkan, UU TPKS, dan Ironi Predikat Kabupaten Layak Anak
Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun siswa kelas I SMP di wilayah Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, berinisial D, melahirkan bayi laki-laki sepekan yang lalu. Ironi untuk kabupaten layak anak.

SOLOPOS.COM - Ilustrasi seruan mencegah kekerasan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual, terhadap anak. (Antaranews.com)
Solopos.com, SRAGEN — Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun siswa kelas I SMP di wilayah Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, berinisial D, melahirkan bayi laki-laki sepekan yang lalu.
Polisi didorong menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk mengusut kasus-kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sragen, membela hak dan kepentingan korban, dan menghukum berat pelakunya.
