SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Seorang bocah perempuan kelas IV SD di Tanon, Sragen, L, 10, menjadi korban <a title="3 Kasus Asusila Terjadi dalam Sepekan di Wonogiri" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180412/495/910062/3-kasus-asusila-terjadi-dalam-sepekan-di-wonogiri">pencabulan </a>&nbsp;oleh seorang pria paruh baya bernama Suyatno alias Bagong, 50, warga Gemolong, Sragen. Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/4/2018) di rumah nenek L, di Tanon.</p><p>Tim <a title="4 Kapolsek di Sragen Serah Terima Jabatan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180417/491/910929/4-kapolsek-di-sragen-serah-terima-jabatan">Polsek Tanon</a> yang mendapat laporan kejadian itu langsung menangkap Suyatno alias Bagong. Kini, Suyatno ditahan di sel besi Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p><p>Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada <em>Solopos.com</em>, Rabu (18/4/2018) sore, menyampaikan peristiwa tersebut dilaporkan orang tua korban, M, 37, yang tidak terima dengan perlakuan Suyatno terhadap anak perempuannya.</p><p>&ldquo;Peristiwa itu bermula sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu M sedang tidur di rumahnya. Tiba-tiba pintu belakang rumah digedor-gedor orang. Setelah dibuka ternyata anaknya [L]. Setelah masuk rumah, anak itu ditanya. Korban menceritakan saat menonton televisi di rumah neneknya sambil tiduran, korban diciumi pelaku dan dipijiti kakinya. Kemaluan korban juga diraba oleh pelaku yang bekerja sebagai tukang pelitur meja kursi di rumah neneknya,&rdquo; ujarnya.</p><p>Kapolres mengungkapkan pelaku mengimingi-imingi L akan dibelikan bakso saat melakukan <a title="Pencabulan Solo: Tega! Pelatih Renang Cabuli Muridnya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908508/pencabulan-solo-tega-pelatih-renang-cabuli-muridnya">perbuatan cabul i</a>tu. Mendapat cerita seperti itu dari L, orang tuanya tidak terima dan melapor ke Mapolsek Tanon.</p><p>Kapolres mengatakan kasus itu kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen. Pelaku dijerat UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya