SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ular Hijau (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kisah tragis dialami bocah 1,5 tahun berinisial MG, asal Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Bocah malang itu meninggal akibat digigit ular.

Korban yang juga putri Kepala Desa (Kades) Pereng, Sriyanto ini digigit pada Selasa (15/3/2022) dan meninggal dunia Kamis (17/3/2022). Ular yang menggigit bocah itu adalah ular hijau berekor merah dari spesies Trimeresurus insularis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pendiri sekaligus pendiri Exalosindonesia, Janu Wahyu Widodo, mengatakan ular itu termasuk spesies berbisa, namun tidak terlalu mematikan. Akan tetapi, jika volume racun yang masuk ke tubuh banyak, maka dapat menimbulkan efek buruk.

“Ularnya itu trimeresurus insularis. Ular ini belum ada anti-bisanya di Indonesia. Sebenarnya ularnya tidak begitu mematikan, tapi [dalam kasus MG] volume bisa yang masuk ke tubuh mungkin banyak. Karena ular itu dikira mainan sehingga tergigit lima kali. Cuma ular ini memang berbisa tinggi dan kandungan venomnya hemotoxin,” ujarnya, Sabtu (19/3/2022) kepada Solopos.com.

Baca juga: Sarang Ular, Indonesia Hanya Punya Serum Anti Bisa Tiga Ular

Ia menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan bekas digigit ular menjadi berbahaya bahkan sampai meninggal. Yang pertama, kandungan bisa dari ular tersebut. Untuk ular hijau berekor merah ini tergolong berbisa tinggi.

Faktor kedua adalah volume bisa yang masuk ke dalam tubuh. Selanjutnya penanganan, baik penanganan yang salah atau keterlambatan dalam penanganan.

Pertolongan Pertama

Ia mengimbau, jika seseorang digigit ular apa pun yang pertama dilakukan adalah tetap tenang. Dalam kasus yang menimpa anak kecil, orang dewasa harus dapat menenangkan korban.

Kemudian lakukan pertolongan pertama pada luka bekas gigitan. Menurutnya, ini adalah tahap krusial karena karena jika pertolongan ini salah atau terlambat, maka pertolongan lanjutannya akan mendapatkan kesulitan. Pastikan tidak ada kontraksi di sekitar luka agar bisa ular tidak menyebar atau disebut fase lokal.

Baca juga: Mengira Mainan, Bocah 1,5 Tahun di Karanganyar Meninggal Digigit Ular

“Pada fase lokal ini belum memerlukan anti-bisa. Ini yang dapat menyelamatkan korban. Orang awam menganggap bahwa bisa ular mengalir lewat darah, tetapi sebenarnya bisa mengalir lewat kelenjar getah bening. Bisa di kelenjar getah bening akan menyebar kalau ada kontraksi otot. Jadi kalau kita gerakkan bisanya akan menyebar. Di sini yang terjadi fase penyebaran/sistemik/perusakan,” imbuhnya.

Selanjutnya segera bawa korban ke rumah sakit. Di sana biasanya korban digigit ular tidak diberi anti-bisa, tetapi diobservasi selama dua hari. Bila terjadi tanda-tanda penyebaran bisa, akan dilakukan pertolongan lanjutan seperti pemberian antinyeri atau antibengkak.

“Segera dibawa ke rumah sakit untuk diobservasi dan di sana punya obat-obat pendukung,” imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya