SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI—SW, 30, warga Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap putranya sendiri, F, 6, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasatreskrim Iptu Mulyanto mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, SW telah mengakui melakukan kekerasan tehadap anaknya selama tiga hari berturut-turut sejak Senin-Rabu (8-10/7/2019). Hingga akhirnya korban meninggal dunia pada Kamis (11/7/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sesuai keterangan tersangka, dia melakukan kekerasan terhadap anaknya sejak Senin sampai Rabu,” ujarnya Rabu (17/7/2019). Hingga saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolres Boyolali.

Tersangka melanggar Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya, SW bersama suaminya IW dibawa ke Mapolres Boyolali Selasa (16/7/2019) terkait meninggalnya F yang dinilai janggal. Mereka diperiksa secara intensif setelah polisi membongkar makam F di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dan melakukan autopsi tehadap jenazah. Hasilnya, ditemukan bekas tanda-tanda penganiayaan pada tubuh F. Polisi mencurigai pelakunya adalah SW.

Sementara itu, hingga Rabu ini polisi belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai IW. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya