SOLOPOS.COM - Ilustrasi Silat (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN -- Kasus meninggalnya bocah anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Gemolong, Sragen, MAM, 13, seusai mengikuti latihan di Dukuh Ngrendeng, RT 022, Desa Kaloran, Gemolong, Sragen, berujung diversi bagi sang pelatih.

FAS, 16, pelatih PSHT yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bebas dari jeratan pidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen mengambil kebijaksanaan dengan menggelar sidang diversi untuk menyelesaikan kasus itu.

Sidang diversi yang diselenggarakan tertutup di PN Sragen, Selasa (28/1/2020), dipimpin tiga hakim yakni Evi Fitriastuti, Ari Karlina, dan Ivan Budi Hartanto, serta dihadiri Jaksa Langgeng Prabowo, keluarga korban, terdakwa dan kuasa hukumnya, Henry Sukoco.

Ekspedisi Mudik 2024

Tips Agar Tak Mendengkur saat Tidur

“Dalam sidang diversi itu, keluarga korban tidak menuntut [terdakwa dihukum]. Keluarga korban hanya meminta supaya pelaku sering-sering bersilaturahmi ke rumah. Pada hari peringatan kematian almarhum, pelaku diharapkan bisa datang,” ujar Henry Sukoco kepada Solopos.com, Rabu (29/1/2020).

Belum Resmi Dibuka, Terowongan Peninggalan Belanda di Klaten Ramai Pengunjung

Hasil diversi itu sekaligus meniadakan peluang FAS dijerat pidana. Proses hukum kasus meninggalnya MAM karena ditendang saat latihan itu tidak berlanjut ke ranah pidana.

Setelah sidang, FAS diserahkan kepada orang tuanya untuk diberi pembinaan layaknya seorang anak yang berbuat kesalahan.

Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode

Setelah dibebaskan dan dikenai wajib lapor, FAS sempat ditahan kembali ketika berkas kasus itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Ia ditahan hingga sidang pertama dibuka pada Selasa lalu.

Berita Terbaru Virus Corona, Klik di Sini!

“Permintaan dari keluarga korban itu bagi klien kami tidak berat. Klien kami bersedia sering-sering silaturahmi ke keluarga korban. Pun saat ada acara peringatan berapa hari meninggalnya korban, klien saya bersedia datang,” ucap Henry.

Kisah Pilu Rehan, Bocah SD Wonogiri yang Terpaksa Sering Bolos karena Urus Nenek

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sragen dan Kejaksaan Negeri Sragen menjerat FAS Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

27 Kucing di Jaten Karanganyar Mati Massal Terjangkit Virus

Dengan jeratan pasal itu, baik penyidik kepolisian maupun jaksa sama-sama tidak menempuh jalur diversi karena pelaku diancam hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Driver Ojol Asal Sragen Dibacok dan Dibegal Penumpang di Magelang

“Meski penyidik polisi dan jaksa menjerat dia [FAS] dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP, majelis hakim bisa mengambil kebijaksanaan sendiri dengan menggelar sidang diversi. Jadi, sidang diversi itu adalah kebijaksanaan hakim dalam rangka melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Wahyu Saputro.

Kisah Mistis Driver Taksi Online Mengaku Angkut Sepasang Kekasih, Seperti Habis Keramas

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya