SOLOPOS.COM - Viral bocah klepto gara-gara konsumsi narkoba sejak dini. (Istimewa)

Solopos.com, NUNUKAN — Seorang bocah berinisial B asal Nunukan Kalimantan Utara sedang viral di media sosial. Pasalnya bocah berusia 8 tahun tersebut membuat Dinas Sosial sampai menyerah lantaran kenakalannya di luar nalar. Belakangan ini terungkap bocah tersebut sudah dicekoki narkoba oleh orang tuanya sejak usia 2 bulan.

Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja di Klaten Segera Cair, Diprediksi Mulai Desember

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilansir Suara.com, Senin (23/11/2020), bocah berinisal B ini sudah berkali-kali mencuri. Polsek Nunukan kota mencatat ada 23 kasus yang melibatkan B. Hasil curiannya tak sampai Rp10 juta dan kebanyakan korbannya adalah pemilik toko.

Terakhir kali aksinya terjadi pada Selasa (16/11/2020). B diketahui masuk ke rumah salah satu warga, dan memecahkan celengan berisi uang sebesar Rp3.350.000, kemudian menyisakan uang tersebut hanya Rp350.000 dan pergi begitu saja.

Tak Mungkin Menahan

Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika pada Kamis (19/11/2020) mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak mungkin menahan anak berusia 8 tahun. Iptu Randya juga mengungkapkan bahwa jika dilepaskan, paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian yang melibatkan B.

“Kita pakai nurani ya, apa yang bisa kita lakukan terhadap anak berusia 8 tahun? Ini fenomena yang butuh solusi bersama, ini bisa dikatakan simalakama,” ujar Iptu Randya.

RS Sibuk Tangani Covid-19, Banyak Laporan Pasien Penyakit Kronis Meninggal

Uniknya saat diamankan petugas, B juga tidak pernah menyangkal apa yang ia lakukan. Dia selalu jujur dan mengakui segala tindakannya. Di depan polisi, ia mengaku jika uang yang diambil dibagikan ke teman-temannya. Selain itu ia juga menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli rokok hingga barang terlarang seperti sintek atau tembakau Gorilla.

Polsek Nunukan sering mengadakan diskusi tentang kasus B dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Iptu Randya mengatakan tentu butuh tindakan khusus selain sekedar memberinya tempat tinggal di Mapolsek Nunukan.

“Anak usia segitu tentunya butuh main, tapi celakanya yang kita takutkan bisa menularkan kebiasaan buruknya ke anak-anak sebayanya,” ujar Iptu Randya. Situasi ini yang membuat Dinas Sosial dan Kepolisian kalang kabut mengatasi kasus B.

Debat Publik Pilkada 2020, Ini 5 Panelis Yang Disiapkan KPU Grobogan

Menurut informasi yang beredar, bocah berinsial B sebelumnya pernah dimasukkan ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus, DKI Jakarta. Namun baru menjalani rehabilitasi selama 6 bulan, B akhirnya dipulangkan karena kenakalannya memang sudah diluar nalar.

Dibenarkan Dinsos

Hal ini dibenarkan oleh sekretaris Dinas Sosial, Yaksi Belaning Pratiwi yang membongkar kenakalan B selama direhabilitasi di Bambu Apus. Menurut laporan, B mencuri sepeda orang. B juga dilaporkan mencuri uang milik pembinanya dan dibagikan ke teman-temannya.

“Anak-anak nakal yang tadinya sudah mau sembuh di sana kembali berulah dengan adanya B. itulah kemudian dipulangkan,” ujar Yaksi. Dikutip dari Hot Grid Id Senin (23/11/2020).

Ditangkap karena Sabu-Sabu, Millen Cyrus Menangis Sebelum Dijebloskan ke Sel Pria

Pengakuan mengejutkan lainnya juga dibeberkan oleh Yaksi. Rupa-rupanya B sejak berusia 2 bulan sudah dicekoki sabu-sabu oleh ayah kandungnya sendiri. Ayahnya kerap mencampur narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi B, dengan alasan agar tidak menangis dan rewel.

Hal ini mengakibatkan pola pikir B menjadi kacau dan terbawa hingga tumbuh besar. B tumbuh menjadi anak-anak yang tidak punya rasa takut atau sakit. Tak hanya itu, di umur belianya, B juga sangat hafal cara mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Ayah kandung B diketahui sudah beberapa tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) akibat kasus narkoba. Sedangkan ibunya bekerja sebagai buruh ikat rumput laut.

Tiba di Kantor KPU Solo, 429.321 Surat Suara Pilkada 2020 Bakal Disortir

Saat ini Dinas Sosial Nunukan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kaltara untuk memasukkan B ke panti rehabitiasi narkotika, yang kemungkinan akan dikirim pada awal tahun 2021 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya