SOLOPOS.COM - Suasana di sekitar lokasi pencarian korban perahu terbalik di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, Minggu (16/5/2021). (Solopos-Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati tidak habis pikir seorang bocah berusia 13 tahun dipekerjakan sebagai nahkoda perahu di Waduk Kedungombo (WKO) Boyolali.

Dia pun mempertanyakan alasan  bocah berinisial G itu dipekerjakan. Apalagi berdasarkan hasil penyidikan G mengaku sudah setahun bekerja di warung apung milik pamannya, Kardiyo, dengan bayaran Rp100.000 per hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Itu adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak karena menyangkut keselamatan anak itu dan penumpang. Dia sendiri berpikir soal dunia itu belum kelar kenapa dia diperkerjakan dan justru membawa sekian banyak  orang yang menanggung keselamatan anak dan orang-orang ini," paparnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Sejarah Kelam Waduk Kedung Ombo hingga Jadi Tempat Wisata

Pada saat kejadian, Sabtu (15/5/2021), G diperintahkan pamannya, Kardiyo, 52, menjemput penumpang dari tepi waduk menuju ke warung apung.

Nahas, perahu yang semestinya ditumpangi 14 orang itu kelebihan muatan karena mengangkut 20 penumpang. Berdasarkan hasil penyidikan, G mengaku sudah melarang semua penumpang naik. Namun, para penumpang bersikeras naik ke perahu karena tidak ingin berpisah dengan anggota keluarga mereka.

Alhasil, perahu kecil itu pun oleng dan terbalik karena kelebihan muatan. Sebanyak 11 penumpang berhasil diselamatkan, sementara 9 lainnya meninggal dunia.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam tragedi tersebut, yaitu G dan pamannya, Kardiyo. G disangkakan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya membuat orang kehilangan nyawa. Sementara Kardiyo disangkakan pasal mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukum Nahkoda Perahu Maut di WKO Boyolali

Meski menyebabkan sembilan nyawa melayang, KPAI menilai bocah nahkoda perahu terbalik itu tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur.

"Jadi kalau betul 13 tahun dibuktikan dengan akte kelahiran maka anak ini tak bisa ditahan," jelasnya.

Pihak KPAI bakal memastikan bocah nahkoda perahu terbalik itu diproses hukum sesuai dengan peradilan pidana anak.

"Harus menggunakan peradilan anak jika memang dibawah umur," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya