SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Satreskrim Polres Ponorogo menangkap dua dari empat pelaku pembobolan mesin ATM menggunakan mata pancing. Uang yang dicuri Rp2,1 juta.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Ridwan, 33, asal Purworejo dan Junjung Supriadi, 37, asal Madiun. Dua pelaku lainnya masih buron. Kawanan ini membobol mesin ATM di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Rabu (7/8/2019) lalu. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Total ada 4 pelaku, 2 masih DPO tapi kami sudah mendeteksi lokasinya,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Radiant saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/9/2019), seperti dikutip dari detik.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian pada Rabu sekitar pukul 14.20 WIB terjadi pencurian dengan pemberatan di mesin ATM Bank Jatim. Pencurian tersebut diketahui setelah ada ketidaksesuaian jumlah fisik di mesin ATM dan jumlah uang yang tertera di sistem keuangan Bank Jatim.

Pihak Bank Jatim lantas mengecek rekaman kamera CCTV dan didapatkan ada dua orang yang mengambil uang di dalam mesin ATM.

“Dari 4 orang itu, ada 2 orang yang bertugas mengambil uang dan yang lain bertugas mengawasi,” terang dia.

Lalu, lanjut kapolres, kejadian tersebut diulang kembali pada Rabu (4/9). Namun tidak berhasil karena dispenser uang tidak berputar seperti sebelumnya.

 “Kedua pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Pajangan, Bantul, DIY,” imbuh dia.

Dia menambahkan, Muhammad Ridwan ditangkap di Purworejo, sedangkan Junjung Supriadi ditangkap di Kabupaten Madiun.

“Keduanya kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya