SOLOPOS.COM - Seorang anak berinisial MR (16) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sejumlah sekolah dan kantor di Kabupaten Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Solopos.com, BANYUMAS — Seorang remaja asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian karena melakukan aksi pencurian. Ternyata ABG berusia 16 tahun itu diketahui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah sekolah dan kantor pemerintahan di Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, mengatakan aksi yang dilakukan remaja berinisial MR itu terbongkar setelah melakukan aksi pencurian di SDN 2 Pliken, Kecamatan Kembaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihak sekolah setempat melaporkan bahwa telah kemalingan pada Selasa (17/5/2022). Kasus pencurian di SDN 2 Pliken itu pertama kali diketahui penjaga sekolah pada Selasa pukul 05.15 WIB saat yang bersangkutan melaksanakan rutinitas untuk membersihkan lingkungan sekolah.

Waktu itu, penjaga sekolah merasa aneh karena lampu ruang kantor dalam keadaan menyala dan genting di atap berantakan. Setelah melakukan pengecekan, ternyata ruangan itu telah diobok-obok maling.

Baca Juga: Modus Travel Gelap, Perampok Pemudik asal Brebes Tertangkap di Banyumas

“Saat penjaga sekolah itu mengecek ruangan, ternyata 1 unit laptop merek Toshiba tipe C-645 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300 ribu tidak ada di tempatnya. Kejadian itu segera dilaporkan ke polisi,” kata Kapolresta, Kamis (19/5/2022).

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengatakan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas setelah menerima laporan pencurian tersebut segera melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, Unit Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan terduga pelaku di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Martadireja 1, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

Oleh karena itu, petugas Unit Resmob segera mendatangi hotel tersebut dan melakukan penggeledahan salah satu kamar yang di dalamnya ada seorang anak berinisial MR, 16.

Baca Juga: Angka Kematian Ibu & Bayi di Grobogan & Banyumas Tinggi

“Saat melakukan penggeledahan, petugas Unit Resmob menemukan 1 unit laptop merek Toshiba tipe C-645 warna hitam,” katanya.

Kompol Agus mengatakan bahwa petugas Unit Resmob pun segera menginterogasi MR dan mendapatkan informasi jika laptop tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama rekannya berinisial AD.

Atas dasar informasi tersebut, petugas Unit Resmob segera membawa MR ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menyinggung pelaku lain, dia mengatakan bahwa pihaknya telah memasukkan AD dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Bukan Semarang, Wilayah Rawan Banjir di Jawa Tengah Ternyata Banyumas

“Setelah pengembangan, MR bersama AD yang saat ini masih dalam pengejaran diketahui telah melakukan pencurian di sejumlah sekolah dan kantor di Banyumas, antara lain, SMPN 4 Sumbang, SMK Mulia Husada Sumbang, SMAN 1 Sokaraja, TK Aisiyah Purwokerto Barat, dan Kantor Kelurahan Pasir Muncang,” katanya.

Karena MR masih berumur 16 tahun, kata dia, penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.

“Meskipun masih berusia 16 tahun, MR diketahui sudah tidak bersekolah,” kata Kasatreskrim menjelaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya