Solopos.com, SUKOHARJO — Polsek Grogol berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) lintas wilayah, Johan Kusnanto alias Prokol, 48.
Warga Pasar Kliwon, Kota Solo ini dibekuk polisi di kediamannya sepekan lalu. Kini, Johan membekuk di tahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kapolsek Grogol AKP Dodiawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Grogol Iptu Didik Prasetyo mengungkapkan pelaku kali terakhir beraksi di wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol pada November 2020 silam.
Baca juga: 4 Takjil Favorit Warga Soloraya, Mana Kesukaanmu?
Saat itu, pelaku membobol rumah kosong dan menggondol sejumlah barang berharga. Di antaranya, perhiasan emas 40 gram, uang tunai Rp 3.500.000, televisi LCD, serta ponsel.
"Kejadiannya pada 9 November 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban Lilik Sumanto yang beralamat di Desa Gedangan RT 005/001, Kecamatan Grogol, rumahnya dibobol," kata dia kepada Solopos.com, Jumat (30/4/2021).
Pelaku melancarkan aksinya dengan masuk cara masuk mencongkel jendela rumah dalam kondisi kosong dengan menggunakan obeng. Begitu masuk, pelaku mengobrak-abrik isi rumah dan membawa kabur barang-barnag berharga.
Baca juga: 9 Bulan Ditahan, Sugiyono Bos Semut Rangrang Sragen Dapat Ini
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain adalah Johan Kusnanto, warga kampung Sangkrah, Pasarkliwon, Solo. Pelaku kemudian ditangkap berikut barang buktinya
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi. Di antaranya di wilayah Polsek Baki, Polsek Mojolaban dan wilayah Polres Klaten," katanya.
Baca juga: Pembunuhan Manisrenggo Klaten Diawali COD Obat Penenang
Beberapa aksi kejahatan yang dilakukan pelaku di wilayah Polsek Baki pencurian perhiasan, pencurian tv merk LG, HP lenovo. Kemudian di wilayah Polsek Mojolaban pelaku melakukan pencurian tiga ekor ayam jago, serta di Polres Klaten pencurian lima buah HP.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Pelaku merupakan seorang pemain lama. Dalam penangkapan itu sendiri, sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, sepeda motor, ponsel, sangkar burung hingga celurit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.