SOLOPOS.COM - Komplotan maling spesialis pembobol rumah kosong di Magetan saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian Polres Magetan, (Istimewa/Polres magetan)

Solopos.com, MAGETAN – Komplotan maling spesialis pembobol rumah kosong berhasil diringkus Satreskrim Polres Magetan. Satu di antaranya merupakan residivis yang sudah tiga kali ditahan karena kasus pencurian.

Kedua pelaku yakni Suwanto alias Landak, 33, dan Eka Joko Edy Saputro, 20. Keduanya warga Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Aksi kedua pelaku ini terendus oleh petugas Satreskrim Polres Magetan seusai membobol rumah seorang TNI Angkatan Darat di Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan pada Sabtu (3/2/2024) siang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kejadian itu pertama kali diketahui Korban, Lilik Yulianto saat dia pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah serta kamarnya dalam kondisi acak-acakan. Saat dicek, perhiasan dan uang tunai senilai Rp500.000 sudah raib.

Lilik kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Magetan. Hingga akhirnya, Satreskrim Polres Magetan berhasil mendeteksi identitas serta lokasi pelaku.

“Terungkapnya berdasarkan laporan dari korban. Setelah kami telusuri, ada dua orang pelaku ini dan berhasil kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo, Selasa (27/2/2024).

AKP Kuncahyo menambahkan, modus operandi komplotan ini yaitu mencari secara acak sejumlah rumah kosong yang ada di Kabupaten Magetan. Jika dari dalam rumah ada yang menyahut saat dipanggil, mereka akan bertanya-tanya.

Namun, jika rumah tersebut terindikasi kosong maka pelaku akan membuka gembok dan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis yang telah dipersiapkan.

“Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi. Lokasi lain masih proses pendalaman pihak kepolisian,” ungkap Kuncahyo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 9,09 gram perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin. Serta uang tunai Rp500.000, linggis, dan sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi pencurian.

“Total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp21 juta. Ngakunya, hasil curian itu dijual dan kemudian uangnya mayoritas digunakan untuk berfoya-foya. Untuk pelaku Landak ini merupakan residivis. Sudah tiga kali ditahan dalam kasus pencurian juga,” terang Kuncahyo.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannnya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya