Solopos.com, SLEMAN – BNPB menegaskan kegiatan susur sungai hanya boleh dilakukan orang dewasa yang terlatih. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, menanggapi tragedi susur Sungai Sempor yang dilakukan 256 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, Jumat (21/2/2020).
Kegiatan susur sungai yang dilakukan peserta pramuka tingkat penggalang itu menyebabkan sembilan orang meninggal, satu hilang, dan 23 lainnya terluka. Menanggapi hal tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerangkan petunjuk pelaksanaan susur sungai yang wajib dipenuhi.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Bukan Cukai Minuman Manis, Cukai Emisi Karbon Jauh Lebih Penting
Ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan kegiatan susur sungai. Mengingat kegiatan tersebut berisiko tinggi, apalagi jika dilakukan di musim penghujan.
“Pertama, susur sungai hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa dan terlatih. Kedua, anak-anak dan remaja dilarang melakukannya. Ketiga, susur sungai sebaiknya dilakukan saat musim kemarau,” terang Agus Wibowo dalam keterangan pers seperti dikabarkan Okezone, Sabtu (22/2/2020).
Kerap Dikritik Sejak Jadi Menhan, Ini Kata Prabowo ke Jubirnya
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Indormasi Nasional Gerakan Pramuka, Guritno, menegaskan susur sungai tidak boleh dilakukan peserta pramuka tingkat penggalang. Sebab, kegiatan ini diperuntukkan bagi peserta pramuka penegak.
Jika peserta pramuka penggalang melakukan susur sungai, maka harus didampingi pembina yang terlatih. Hal itu semestinya dipatuhi guna meminimalisasi kemungkinan buruk atau kecelakaan, seperti yang dialami ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman.