SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dicabut pada Mei 2011. Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pun siap mengirimkan TKI ke Malaysia.

“Kita siap menindaklanjuti jika MoU ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia dengan mengirimkan kembali TKI PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) ke negeri jiran itu,” kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dalam rilisnya yang diterima Selasa (22/3/2011).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Jumhur menilai positif kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan antara Menakertrans RI Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia Datuk S Subramaniam tersebut, yang antara lain menyangkut pemberian hari libur satu hari dalam satu minggu, paspor TKI tidak dipegang oleh pengguna (majikan), dan pembayaran gaji TKI melalui bank.

“Kesepakatan ini menjadi dasar utama dari pembaruan kesepakatan (MoU) untuk penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik di Malaysia yang lebih bermartabat,” ujar Jumhur.

BNP2TKI, lanjutnya, juga akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan meningkatkan kualitas calon TKI yang akan ditempatkan kembali di Malaysia. Caranya, antara lain melalui evaluasi serta pengetatan pelatihan calon TKI melalui standar 200 jam, baik dari sisi keterampilan maupun dari sisi kemampuan memahami hukum serta budaya warga Malaysia. Selain itu, meningkatkan pengawasan dalam masalah proses dokumen TKI.

Mengenai peningkatan pengawasan dokumen, tambah Jumhur, dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan perlindungan TKI yang dulu rentan menjadi korban penipuan, penganiayaan, dan mengalami kasus-kasus kriminal di Malaysia.

“Kita akan tingkatkan kontrol agar calon TKI yang dikirim ke Malaysia benar-benar sudah melalui pelatihan yang cukup dan tidak ada masalah menyangkut kelengkapan dokumennya,” katanya.

Sementara aktivis hak perempuan dan anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka mengatakan bahwa nota kesepahaman harus ditunda bila tak memuat kesepakatan mengenai, standar upah minimum dan agency fee serta kepastian perlindungan hukum bagi TKI dan penanganan kasus yang memihak pada korban.

“Karena tanpa adanya kedua hal tersebut maka tidak akan menghentikan eksploitasi terhadap TKI,” cetusnya.

Rieke juga mendesak agar kebijakan moratorium yang masih berjalan dengan Malaysia perlu disertai langkah-langkah kongkrit dalam menyelesaikan masalah di dalam negeri dan di Malaysia, termasuk adanya penegakan hukum (law enforcement).

“Moratorium yang ada sekarang ini tidak dijalankan dengan serius, terbukti bahwa sejak keputusan moratorium dengan Malaysia diberlakukan, tetap ada pengiriman TKI, khususnya sector domestic. Jumlah TKI PRT yang masuk Malaysia sejak moratorium sampai dengan Oktober 2010 diperkirakan mencapai hampir 10.000 orang,” jelasnya.

Penempatan TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Malaysia dihentikan sementara (moratorium) sejak 25 Juni 2009 oleh pemerintah Indonesia menyusul banyaknya kasus kekerasan yang dialami TKI  di negara tersebut. Sebelum moratorium, diperkirakan 1 juta TKI secara legal bekerja di Malaysia sebagai PLRT sekitar 200.000 orang. Selebihnya bekerja di berbagai perkebunan, kemudian diikuti pekerjaan di sektor manufaktur (kilang) dan konstruksi.

Namun pada Senin (21/3/2011) lalu, Menakertrans RI dan Menteri ESDM Malaysia bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia dan sepakat menandatangani nota kesepahaman soal perlindungan bagi TKI sektor domestik pada Mei 2011.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya