SOLOPOS.COM - Kepala BNNP DIY Komisaris Besar Polisi Soetarmono saat memberikan materi sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Gedung Percetakan Erlangga. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY tengah mengupayakan adanya payung hukum rehabilitasi untuk penyalahguna narkoba

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY tengah mengupayakan adanya payung hukum rehabilitasi untuk penyalahguna narkoba. Karena regulasi rehabilitasi hanya diperuntukkan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Kebutuhan adanya payung hukum bagi penyalahguna narkoba ini terungkap dalam diskusi interaktif  BNNP DIY dengan lembaga dan instansi Pemda DIY di kantor Kesbangpol DIY, Selasa (13/9/2016).

“Penyalahguna sebenarnya butuh direhab tapi persoalannya belum ada payung hukumnya,” kata Kepala BNNP DIY, Komisaris Besar Polisi Soetarmono.

Soetarmono mengatakan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Bersama BNN Nomor Nomor 1 Tahun 2014, dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, tidak ada klausul untuk merehabilitasi penyalahguna narkoba.

Padahal, kata dia, penyalahguna narkotika juga rentan menjadi pecandu bahkan pengedar, sehingga butuh direhab, minimal rehabilitasi berupa konseling jika tidak direhab medis dan rehab sosial. Karena itu pihaknya membutuhkan banyak masukan dari berbagai kalangan untuk memperjuangkan payung hukum rehab penyalahguna.

Bersambung halaman 2

Dalam waktu dekat, BNNP DIY akan menyurati Direktorat Hukum BNN pusat agar menyampaikan ke DPR dan pemerintah pusat untuk mengamandemen Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Agar rehabilitasi penyalahguna dapat diakomodir satu pasal,” ucap Soetarmono.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DIY yang juga anggota tim assesmen terpadu, Yogie Rahardja mengatakan dasar rehab bagi pecandu karena sudah ketergantungan sehingga lebih pada rehab medis dan korban merupakan pengguna yang tidak disengaja. Sementara penyalahguna sulit ditentukan dan selalu terbentur dengan aturan.

Ia mencontohkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014 ada ketentuan dimana pengguna dan penyalahguna narkoba dalam jumlah tertentu tidak masuk dalam kriteria rehab.

Ia juga sepkat jika penyalahguna juga perlu direhab. “Kalau penyalahguna dapat direhab maka dasar hukum perlu diperkuat,” tegas Yogie.

Bersambung halaman 3

Selain persoalan rehab penyalahguna narkoba. Sejumlah persoalan yang muncul dalam diskusi lembaga dan instansi Pemda DIY ini adalah soal ketentuan residivis.

Seorang residivis tidak masuk dalam katagori rehabilitasi. Namun dalam peraturan tidak ada penjelasan apakah residivis kasus narkoba atau tersangka yang pernah dipenjara dalam kasus lain juga termasuk di dalamnya.

Kemudian batas waktu penyerahan tersangka dari penegak hukum kepada tim assesmen terpadu perlu dibatasi maksimal 2×24 jam. Padahal selama ini ada yang sampai bahkan lebih dari tiga hari setelah tertangkap, tersangka baru diassesmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya