SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MALANG—Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim dan Kanwil Direktoral Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 7 kg.

Seperti dikutip bisnis.com, Kepala BNN Jawa Timur, Brigjen Bambang Priyambadha, mengatakan tiga tersangka ditangkap dan a barang bukti 7 kilogram ganja disita petugas dalam kasus tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kasus ini terbongkar setelah BNN Pusat menginformasikan adanya pengiriman paket diduga ganja,” ucapnya di Malang, Rabu (4/9/2019).

Setelah itu tim gabungan BNN Jatim dan Bea Cukai Kanwil Jatim II Malang langsung mengintai para pelaku sekaligus menangkapnya.

Ganja dikirim dalam bentuk paket melalui perusahaan jasa titipan barang ke empat alamat. Ke empat alamat tersebut, yakni di Kecamatan Klojen dan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang serta Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Malang.

“Kami mengembangkan kasus mulai [menyelidiki] pengirim sampai penerima. Alamat juga sesuai penerima barang. Ada modus lain, yakni mengirim barang ada alamatnya, tapi nama penerima tidak sama,” kata Bambang.

Setelah memastikan adanya dugaan tindak kejahatan tersebut, polisi membekuk ketiga pelaku, yakni MS, CF, dan AR, dalam rentang 31 Agustus sampai 2 September 2019. Ketiganya kini ditetapkan tersangka karena berperan sebagai penerima dan pengirim paket ganja.

Modus yang digunakan pelaku, yakni berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan ganja ke celana jin lalu dipak dalam kardus dan dikirim ke alamat yang dituju.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita mobil  sepeda motor, 7 resi pengiriman, 6 telepon seluler, kartu identitas tersangka dan timbangan.”Kasus ini masih terus dikembangkan,” katanya.

Bambang berharap masyarakat agar berhati-hati dengan tidak sembarangan memberikan alamat ke orang lain karena kasus serupa pernah terjadi dua kali di Kendari.

“Penindakan ini merupakan bentuk sinergi antar-instansi dan sinergi ini juga akan terus dilakukan dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Hermawan.

Kerja sama operasi Bea Cukai dan BNN ini, kata dia, bukan kali pertama. Sinergi ini berjalan di seluruh Indonesia dengan hasil penindakan yang baik. “Bila satu orang diasumsikan mengonsumsi 3 gram ganja, maka penindakan ini berhasil menyelematkan setidaknya 2.300-an jiwa dari bahaya narkotika,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya