SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang kurir narkoba yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Madiun. BNN juga berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 280 gram. 

“Pelaku ini sudah kami kuntit selama dua pekan dan ditangkap di sebuah pertigaan jalan di Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, saat hendak mengantar sabu-sabu kepada pengedar di Tulungagung,” kata Kepala BNN Tulungagung AKBP Djoko Purnomo di Tulungagung, Rabu (20/2/2019).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia menjelaskan pelaku yang berperan sebagai kurir berinisial AW yang merupakan mantan napi kasus narkoba. AW dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 280 gram, dua ponsel, serta uang tunai Rp109.000.

Informasi akan adanya pengiriman paket sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak itu telah diperoleh tim BNN Tulungagung sejak dua pekan lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari info awal itulah dibentuk tim penyelidikan dan penyergapan dengan mencegat tersangka AW yang diduga mendapat perintah dari BDK, seorang bandar besar asal Tulungagung yang kini masih mendekam di LP Madiun.

Djoko Purnomo menuturkan berdasar pengakuan tersangka, AW mendapatkan pesan singkat dari bandar narkoba BDK untuk mengambil sabu-sabu di Sidoarjo. Barang tersebut lalu diminta untuk diantarkan AW ke Tulungagung dengan imbalan Rp500.000 sekali pengiriman.

“Pelaku disuruh oleh BDK. Di mana BDK ini warga Tulungagung, namun dia saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Madiun. Sekali kirim, upah yang diterima pelaku sebesar Rp500.000,” katanya.

Sabu-sabu seberat 280 gram yang dibawa Djoko ditaksir bernilai Rp392 juta, dengan asumsi per gram di pasaran narkoba dijual dengan harga Rp1,4 juta.

“Apabila satu gram sabu-sabu ini rata-rata dikonsumsi sekitar 10 orang, maka ada sekitar 2.800 orang yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba ini,” ujar Djoko.

Saat penggerebekan, petugas BNN sebenarnya sempat menciduk satu pria lain berinisial HK, warga lokal yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan AW.

Namun petugas BNN tidak serta merta menetapkan HK sebagai tersangka meski hasil pemeriksaan sampel urine dinyatakan positif narkoba. Sebab, BNN belum memiliki cukup bukti HK telah melakukan transaksi dengan AW.

“Memang saat digerebek belum ada transaksi. Petugas BNN menangkap AW begitu turun dari ojek yang mengantarnya dari Terminal Gayatri Kota Tulungagung,” papar Djoko Purnomo.

Hingga kini, tersangka AW masih menjalani penyidikan dan dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya