SOLOPOS.COM - Salah satu terduga pengedar narkoba di Kampus USU, D, mengenakan baju tahanan 07. (detikcom)

Solopos.com, MEDAN — Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Uiversitas Sumatera Utara (USU). Petugas BNN Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek Kampus FIB USU pada Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perempuan inisial D dan dua orang lelaki, yakni JHS dan FAY. BNNP Sumut menyebut tiga orang itu sebagai pengedar ganja di Kampus FIB USU.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : 7 Fakta Pesta Ganja di Kampus FIB USU Selama 4 Bulan, Dibubarkan BNN

D dan FAY ditangkap di Jalan Cemara Ujung, Medan kota sedangkan JHS ditangkap di Kampus FIB USU saat penggerebekan. Salah satu pengedar, D, mengatakan dirinya nekat menjual ganja di Kampus FIB USU karena aman. Padahal, D mengaku berstatus mahasiswa kampus lain di Medan.

“Dikasih tahu sama teman. Di situ (menjual ganja di Kampus USU) aman,” ucap D seperti dilansir detikcom, Selasa (12/10/2021).

Berbeda dari pernyataannya itu, D mengaku kali pertama menjual ganja ke Kampus FIB USU. D menyampaikan itu saat ditanyai di Kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021).

Baca Juga : Sejarah Hari Ini : 12 Oktober 1492, Colombus Sampai ke Benua Amerika

“Baru sekali. Baru ini pertama dan terakhir. Pertamanya karena memang butuh uang cepat untuk bayar uang kuliah. Terus ada yang menawari gitu,” ujar D seperti dilansir detikcom, Selasa (12/10/2021).

Sama seperti penjual pada umumnya, D memastikan terlebih dahulu bahwa akan ada pembeli. Setelah itu, D memutuskan memesan ganja dari Aceh.

“Awalnya tanya ke teman apakah ada yang mau membeli ganja. Katanya ada (yang mau membeli). Ya sudah habis itu minta dikirim barangnya (diduga dari Aceh) kemari untuk dijual lagi,” tutur D.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Makassar Dilaporkan ke Polisi Oleh Suami Selingkuhannya

30 Orang Rehabilitasi

D menjual ganja Rp1,5 juta per kilogram dan mendapat keuntungan Rp500 ribu dari setiap kilogram yang terjual. Dia menggunakan uang hasil keuntungan itu untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya kuliah. Tetapi, D tidak menyangka akan tertangkap BNNP Sumut.

“Tahu (melanggar). Tapi enggak tahu bakalan kayak gini (ditangkap BNNP),” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Sumut mengungkap kasus peredaran narkoba di Kampus FIB USU pada Sabtu (9/10/2021) malam. BNNP Sumut menangkap 47 orang saat penggerebekan. Dari jumlah itu hanya 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil tes urine.

Selain itu, BNNP menyita 508,6 gram ganja dalam berbagai paket, yakni paket siap konsumsi dan paket besar. Dari jumlah itu, sebanyak 265 gram milik JHS.

Baca Juga : 18 Negara Segera Bisa Masuk RI Via Bali, Luhut: Singapura Belum

BNNP Sumut menetapkan JHS sebagai tersangka sedangkan 30 orang lainnya berstatus penyalahguna narkoba. Dari 30 orang itu, sebanyak 14 orang berstatus mahasiswa FIB USU, 6 orang alumni USU, dan 10 orang masyarakat.

BNNP menyebut 30 orang itu harus menjalani asesmen medis untuk keperluan rehabilitasi. “Saat razia, kami menemukan 47 orang di TKP. Kami tes urine hasilnya 31 orang positif menggunakan ganja. Sedangkan 16 orang negatif. (Orang yang negatif ganja) tidak kami bawa ke kantor,” kata Kepala BNNP Sumut, Toga Panjaitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya