SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Selama satu bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Soloraya. Dari delapan tersangka itu, dua di antaranya berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen.</p><p>Kedua napi itu, yakni Ari alias Dobol, 30, warga Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, dan CHY, 40, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, bahkan diduga menjadi otak di balik peredaran narkoba jenis sabu-sabu di sejumlah wilayah di wilayah Soloraya.</p><p>Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Muhammad Nur, mengatakan terbongkarnya jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diotaki dua napi LP Sragen itu berawal dari tertangkapnya sejumlah pengedar di wilayah Soloraya, sepanjang Agustus 2018.</p><p>Awalnya, petugas BNN Provinsi Jateng, menangkap seorang warga warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, KK, yang tengah membawa 10 gram sabu-sabu di Jl. Samratulangi, Manahan, Solo, Minggu (5/8/2018).</p><p>&ldquo;Dari penangkapan tersangka pertama [KK] itu kami langsung melakukan pendalaman, hingga akhirnya berhasil meringkus beberapa pengedar lain,&rdquo; tutur M. Nur saat sesi jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Jateng, Jl. Madukoro, Kota Semarang, Rabu (29/8/2018).</p><p>Setelah meringkus KK, petugas BNN Provinsi Jateng kembali menangkap tiga pengedar sabu-sabu, yakni DW, 28, warga Kelurahan Baluarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, HL, 27, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Masaran, Sragen, dan AD, 31, warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.</p><p>Dari ketiga tersangka itu, aparat BNN Provinsi Jateng berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 20 gram yang dikemas dalam bungkus rokok.</p><p>Melalui penangkapan ketiga tersangka itu, petugas BNN Provinsi Jateng juga berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni YG, 30, warga Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, dan RA, 23, warga Kelurahan Candi, Kecamatan Ampel, Boyolali, di Solo, Minggu (19/8/2018) . Dalam penangkapan itu, aparat BNN Jateng mengamankan 200 gram sabu-sabu dan 110 butir pil Inex.</p><p>&ldquo;Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka itu akhirnya diketahui jika selama ini mereka mengedarkan barang terlarang itu atas perintah Ari alias Dobol yang merupakan napi LP Sragen,&rdquo; terang M. Nur.</p><p>Nur menambahkan Ari alias Dobol merupakan napi kasus narkoba. Ia ditangkap aparat Polres Boyolali pada 2016 lalu dan saat ini masih menjalani masa hukuman 6 tahun 1 bulan atas kasus yang sama, yakni peredaran narkoba.</p><p>Saat aparat BNN Jateng mendatangi ruang tahanan Ari alias Dobol, ditemukan sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bungkus plastik seberat 0,25 gram. Sabu-sabu itu disimpan dalam bungkus rokok di kantong celana CHY.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya