SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 3 kuintal narkotika jenis sabu-sabu dan ganja selama periode Juni-Juli 2022.

Bahkan, beberapa kasus melibatkan empat orang aparat penegak hukum berstatus aktif. Perinciannya 1,19 kuintal sabu-sabu dan 1,81 kuintal ganja. Barang bukti 3 kuintal sabu-sabu dan ganja itu didapatkan dari 11 kasus tindak pidana narkotika periode Juni-Juli 2022.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Dalam kurun waktu tersebut BNN berhasil mengungkap 3 kuintal narkotika,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Kenedy, dalam konferensi pers di Ruang Pattimura Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).

Kenedy mengungkapkan kronologi penangkapan dari sebelas kasus tersebut. Berdasarkan paparannya, empat aparat penegak hukum terlibat pada dua kasus di antaranya.

Kasus pertama yang melibatkan aparat penegak hukum itu pada Selasa (5/7/2022). Petugas BNN menangkap seorang Kepala Gudang Ekspedisi, L, dan tiga orang anggota TNI masing-masing MS, BH, dan J di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Ganja Legal di Indonesia? Begini Kata Kepala BNN

Keempatnya terlibat peredaran narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan Jaringan Khairul Aceh. Barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini ganja 61,10 kg. Ganja tersebut dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan ke dalam 3 dus besar.

Kasus berikutnya yang melibatkan aparat penegak hukum terungkap pada Jumat (8/7/2022). Petugas BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menangkap seorang anggota polisi, E, dan seorang pria lain, Y.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda meskipun masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau. Tersangka E ditangkap di dalam mobil yang diparkir di halaman hotel dengan barang bukti 52,90 kg sabu-sabu.

Barang bukti tersebut dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dan disimpan di dalam kardus berisi rambutan. Berdasarkan pengakuan E, petugas menangkap Y di salah satu kamar hotel.

Y disebut-sebut berperan sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika. Narkotika jenis sabu-sabu milik jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor Malaysia menuju Pelabuhan Laut Dumai. Rencananya dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Baca Juga : Biasa Sidangkan Kasus Narkoba, 2 Hakim Ditangkap karena Sabu-Sabu

“Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika saat ini sangat disayangkan karena aparat penegak hukum merupakan garda depan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” ucap Kenedy.

Aparat penegak hukum yang terlibat akan memperoleh sanksi tegas dan keras sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, BNN juga akan melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan, baik pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, hukum, maupun kerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya