SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA  – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar menegaskan pengguna dan pecandu narkoba tidak lagi terkena hukuman kurungan penjara ketika kedapatan mengkonsumsi zat terlarang itu. Sebagai penggantinya, para pecandu tersebut  akan dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi. BNN sudah menyiapkan 16 rumah sakit di 16 kota besar di seluruh Indonesia yang ditunjuk sebagai pusat rehabilitasi. Rumah sakit itu berada di Aceh, Semarang, Jakarta, Makassar, Ambon, Jambi, Yogyakarta, Batam dan Pontianak.

Menurut dia, 16 rumah sakit tersebut dijadikan pilot project. Rencananya pada 2015 nanti semua rumah sakit milik pemerintah akan dijadikan sebagai pusat rehabilitasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kini peraturannya tengah dibahas dan ditandatangani oleh Presiden,” kata Anang dalam soialisasi Bahaya Narkoba di Ruang multimedia, gedung pusat UGM, Rabu (27/8/2014).

Anang menambahkan semua pengguna dan penyalahgunaan narkoba yang memiliki ketergantungan psikis wajib direhabilitasi. Berdasarkan kesepakatan bersama antar kementerian dan lembaga hukum, negara menjamin semua pengguna dan pecandu narkoba untuk rehabilitasi.

“Yang membayar negara, supaya mereka semua sembuh,” katanya.

Adapun peraturan bersama sudah disepakati  BNN, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, Kementerian Sosial dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Polri.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan bisa mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkoba.Dari data di BNN, jumlah pengguna narkoba di Indonesia berjumlah kurang lebih 4,2 juta orang. Terdiri 1,1 juta orang coba pakai, 1,9 juta orang teratur pakai, 1,2 juta pecandu narkoba.

“Jika dibiarkan dan tidak direhabilitasi akan jadi masalah kita bersama. Cara pendekatannya pun berbeda, kelas berat ada rawat inap, terlanjur pakai bisa rawat jalan dan konseling, yang baru coba pakai kita libatkan komunitas, keluarga dan ahli agar segara bisa sembuh,” ungkapnya.

Selain untuk mengurangi jumlah penguna narkoba, aturan ini diharapkan mampu mengurangi jumlah tahanan atau napi narkoba. Faktanya ada 18.905 tahanan narkoba yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Di Lapas sendiri menurut Anang tidak menutup kemungkinan dijadikan ‘pabrik’ narkoba.

“Di sana ada demand (permintaan-red). Selain kerugian sosial, ekonomi dan tentu juga masa depan mereka,” paparnya.

Sementara itu, Psikolog UGM, Prof . Dr. Koentjoro dalam pemaparannya mengatakan upaya untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan kampus tidak hanya menjadi urusan mahasiswa melainkan perlu melibatkan kerjasama antara dosen, karyawan dan alumni.

“Jika ada bandar yang coba masuk kampus bisa langsung ditindak,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya