SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BATANG — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang, Jawa Tengah, selama Januari hingga awal November 2018, merehabilitasi 250 pecandu narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya (narkoba).

Kepala BNN Kabupaten Batang Teguh Budi Santosa di Batang, Kamis (8/11/2018), mengatakan bahwa para pecandu narkoba yang direhabilitasi tersebut akan mendapatkan terapi serta pembinaan hidup sehat dan pelatihan keterampilan dengan memberikan peluang pekerjaan seperti bertani dan pemberian modal usaha.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Didampingi Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Andi, Tehuh mengatakan BNN memiliki kewajiban membina, menangani, dan mengawasi pecandu yang sudah direhabilitasi agar mereka berfungsi kembali sebagaimana masyarakat yang sehat. Para pecandu yang sudah rehabilitasi ini, menurut dia, belum sepenuhnya akan menjadikan mereka sehat atau tidak bergantung lagi pada narkoba namun hanya sebatas memulihkan saja.

“Oleh karena, untuk mengalihkan para pecandu dari ketergantungan narkoba ini maka kami memberikan bekal ketrampilan usaha agar mereka dapat menyibukkan diri dengan kegiatan usahanya seperti bertani dan berwiraswasta,” katanya.

Ia mengatakan selama pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika ini mau melaporkan diri dan menjalani rehabilitasi maka tidak akan dihukum karena pada Pasal 54 UU No. 35/2019 tentang Narkotika menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. “Hanya, selama ini pengguna dan korban narkoba belum berani melaporkan diri pada BNN meski mereka tetap kita rahasikan dan tidak kami ekspos,” katanya.

Menurut dia, untuk rujukan pecandu narkoba, BNN sudah melakukan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit atau klinik antara lain Rumah Sakit QIM, RSUD Kalisari Batang, Klinik Sehat Mandiri BNN, Klinik Bhaitul Ikhsan Gringsing, Klinik Medis Center Limpung, dan Puskemas Bandar I. “Adapun peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Batang lebih didominasi obat-obatan daftar G seperti Dekstro, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Heksmer. Kemudian disusul ganja, sabu-sabu, dan ekstasi,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya