SOLOPOS.COM - Tanaman khat yang berbuah. (prota4u.org)

Tanaman khat yang berbuah. (prota4u.org)

JAKARTA–Badan Narkotika Nasional bersama Pemerintah Kabupaten Bogor telah memusnahkan sekitar tiga hektare (Ha) lahan tanaman katinona di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Promosi BRI Hadiahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Super AgenBRILink

Deputi Penindakan BNN Irjen Benny Mamoto mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan karena hasil uji laboratorium menyatakan tanaman tersebut mengandung katinona, yang tergolong narkotika golongan I.

“Kami sosialisasi dan edukasi masyarakat sekitar bahwa tanaman ini dilarang oleh UU Narkotika. BNN turun bersama Pemkab memusnahkan lahan kath di 55 titik sekaligus melarang mereka untuk menanam kembali,” papar Benny, Selasa (12/2/2013).

Menurutnya, Pemkab Bogor juga akan mengarahkan masyarakat setempat untuk menanam tanaman substitusi yang bernilai ekonomi lebih tinggi dan tidak dilarang Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.

Dia menambahkan tanaman kath telah tumbuh sejak lama, yakni sekitar 1995-1997 karena BNN menemukan tanaman kath setinggi tiga meter. Berdasarkan pengakuan warga, lanjutnya, mereka mengkonsumsi daun kath seperti daun sirih, baik dikunyah maupun diminum. Warga yang mengkonsumsi daun kath merasakan efek kuat menahan kantuk dan tidak mudah lelah, tanpa menyadari efek sampingnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya