Jakarta [SPFM], Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan lebih dari 1.300 gram narkotika golongan satu jenis sabu kristal. Direktur Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset BNN Sri Kuntjoro Endropranoto, Kamis (22/12) mengatakan pemusnahan tersebut berdasarkan pasal 75 huruf K pasal 91 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sri menyatakan, barang bukti tindak pidana narkoba harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari Kejari setempat.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh pejabat BNN, Kejaksaan Agung, P2BC Bandara Soekarno Hatta, Badan POM RI, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, Kemenkes, para tersangka dan penasihat hukum. [dtc/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi