SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo melakukan razia di tempat hiburan malam di Jebres dan Banjarsari, Kamis (27/6/2019) dini hari. Di setiap tempat hiburan yang didatangi, tim BNN mengetes urine para pengunjung dan pegawai.

Dari total 72 pengunjung yang dites urinenya, tiga di antaranya positif mengandung narkotika. Kepala BNN Kota Solo, AKBP Edison Pandjaitan, saat ditemui Solopos.com, mengatakan semula tes urine digelar di dua lokasi berbeda namun seluruh hasilnya negatif.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di tempat hiburan malam ketiga, hasilnya ditemukan tiga orang pengunjung yang positif menggunakan narkotika karena terdapat zat amfetamin dan metamfetamin dalam urinenya.

BNN Kota Solo yang juga didampingi Polri, TNI, dan Satpol PP itu juga mengecek barang bawaan pengunjung tempat hiburan malam. “Tiga orang yang merupakan pengunjung tempat hiburan malam itu terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan yakni C, IK, dan DA, warga Solo dan Klaten. Salah seorang di antaranya yakni C merupakan residivis yang beberapa waktu lalu baru keluar penjara setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun,” ujarnya.

Ia menegaskan setelah ditemukan tiga orang positif menggunakan narkotika, BNN Kota Solo segera menyelidiki kasus itu lebih intensif. BNN Kota Solo akan menggeledah tempat tinggal tiga orang itu.

Apabila ditemukan barang bukti narkotika proses kasus itu akan ditingkatkan ke penyidikan. Saat ini tiga orang itu telah dibawa ke Kantor BNN Kota Solo untuk dimintai keterangan.

“Dalam tes yang kami lakukan, alat pengecek urine tertera kandungan amfetamin dan metamfetamin. Sementara belum dapat dipastikan apakah mereka pengguna narkotika jenis sabu-sabu atau lainnya. Kami assessment dulu untuk memastikan lantas baru bisa ditentukan proses rehabilitasinya,” imbuhnya.

Edison mengatakan proses assessment tidak membutuhkan waktu lama. Proses itu untuk mengetahui tingkat ketergantungan para pengguna narkotika. Menurutnya, apabila saat assessment pengguna narkotika sangat ketergantungan maka wajib direhabilitasi secara rawat inap.

Namun, apabila masih tahap coba-coba rehabilitasi secara rawat jalan. BNN Kota Solo juga menyosialisasikan bahaya menggunakan dan mengedarkan narkotika.

Ia juga memasang stiker penolakan terhadap penggunaan dan peredaran narkotika di pintu-pintu masuk tempat hiburan malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya