SOLOPOS.COM - ilustrasi Sabu (Antaranews.com)

Solopos.com, SEMARANG – Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pati. Uniknya, peredaran sabu-sabu ini dikendalikan seorang narapidana atau napi yang saat ini meringkuk di tahanan LP Kelas II B Pati.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Purwo Caroko, mengungkapkan terungkapnya peredaran sabu-sabu yang dikendalikan napi dari balik jeruji penjara itu. Yakni berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisial AS, 28, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa (4/5/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“AS saat itu tengah mengirim satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 120 gram. Sabu itu diletakkan di dekat PT Gudang Garam Signature, Pati,” ujar Purwo di kantornya, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: 2 Pemudik Positif Covid-19, Pemkab Pati Perketat penyekatan

Saat diperiksa, AS mengaku sabu itu rencana diambil seseorang bernama TFW alias Pendol, 27, warga Desa Sembatur Agung, Kecamatan Jakenan, Pati.

Petugas BNN kemudian berhasil mengamankan TWF yang hendak mengambil sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah eks Keresidenan Pati. Selain itu, petugas juga menemukan 30 gram sabu-sabu dan timbangan digital di rumah tersangka AS.

“AS juga menyebutkan jika dirinya mengantarkan sabu di wilayah Pati atas perintah Dedi Lukman alias Monyos, 26, warga Kelurahan Ujung Batu, Jepara. Dedi merupakan napi LP Kelas II B Pati saat ini menjalani hukuman atas kasus narkoba dengan vonis 5 tahun penjara,” imbuh Purwo.

Baca juga: Cewek ABG di Kudus Tewas dengan Luka, Polisi Duga Jadi Korban Pembunuhan

Dua Handphone

Mendapat pengakuan AS, BNN Jateng pun langsung berkoordinasi dengan pihak LP Kelas II B Pati, untuk mengungkap kasus peredaran sabu yang dijalankan Dedi.

Di sel tempat Dedi ditahan, aparat berhasil menemukan dua buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Purwo menambahkan narkoba sabu yang disita dari tersangka di Pati itu rencana diedarkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H. Para tersangka sengaja memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik untuk mengedarkan barang terlarang.

“Pengungkapan kasus sabu ini merupakan hasil sinergitas antara BNN Jateng dengan LP Kelas II B Pati,” imbuh Purwo.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya