SOLOPOS.COM - Rumah milik terpidana kasus narkoba yang disita BNN Jateng di Kota Semarang. (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyita sejumlah aset milik terpidana kasus narkoba, Slamet Teguh Wahyudi (STW). Aset yang disita karena diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba itu salah satunya adalah sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan di Kota Semarang.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi Jateng, Kombes Pol. Arief Dimyati, mengatakan STW saat ini menjalani masa hukuman di LP Permisan Nusakambangan atas sejumlah kasus narkoba. Ia mendapat hukuman yang totalnya mencapai 21 tahun dan telah dijalani sejak tahun 2010 silam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu dalam kasus TPPU, STW memerintahkan istrinya, Andi Widarti (AW) untuk menyimpan, menggunakan, dan membelanjakan uang hasil bisnis narkoba menjadi aset. “STW menampung hasil bisnis narkotika ke dalam rekening milik orang lain atas nama Tatang Sutanto. Rekening itu dioperasikan AW. Kemudian dari hasil bisnis narkoba dibelikan aset berupa tanah, rumah, kendaraan, emas, dan kebutuhan sehari-hari,” kata Arief saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (6/10/2022).

Kasus TPPU bisnis narkoba STW ini terungkap sekitar tahun 2021 lalu. Kala itu, BNN Jateng menangani kasus TPPU narkotika dengan tersangka Yogga Prastyo, Roy Irvan Noviantoz, dan Ari Nugroho, yan telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Kemudian, dari hasil analisis ditemukan adanya aliran dana dari rekening terpidana Yogga Prastyo kepada Tatang Sutanto. Dana itu ternyata digunakan AW atas perintah suaminya, STW.

Baca juga: Urung Dieksekusi, Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami Ajukan PK Kedua

“Kemudian tim BNN Jateng dibantu BNN Kabupaten Cilacap melakukan pemeriksaan terhadap Tatang Sutanto dan Slamet Teguh Wahyudi, termasuk menyita aset senilai Rp800 juta,” jelasnya.

Arief mengatakan dari STW, BNN Provinsi Jateng pun menyita aset yang merupakan hasil TPPU bisnis narkoba antara lain rumah di Perumahan Green Wood Semarang, sertifikat tanah, satu unit sepeda motor, empat logam mulia 0,025 gram, dan satu logam mulia 0,05 gram. Selain itu, BNN Jateng juga mengamankan uang tunai Rp2,5 juta dan rekening koran atas nama Tatang Sutanto, Andi Widarti, dan Slamet Teguh Wahyudi.

Atas perbuatanya, para tersangka pun dijerat dengan UU No. 10/2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 No. 35/2009 tentan Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya