SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah meringkus enam tersangka jaringan lintas provinsi pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pati.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan di Kota Semarang, Jateng, Sabtu (22/6/2019), mengatakan enam tersangka termasuk satu napi LP Pati yang merupakan anggota jaringan tersebut sudah diamankan. Ia menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan tentang peredaran sabu-sabu di kawasan Krobokan, Semarang Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari penelurusan atas laporan tersebut, kata dia, diperoleh informasi tentang adanya kurir sabu-sabu dengan menggunakan mobil dari Mojokerto, Jawa Timur, dengan tujuan Semarang yang sedang mengirimkan pesanan. “Petugas berhasil mengidentifikasi mobil dimaksud yang kemudian ditangkap di perbatasan Demak-Semarang,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari kurir berinisial JP, 35, dan RL, 29, didapati sabu-sabu seberat 400 gram yang akan diserahkan pada seseorang di Semarang. Petugas yang terus menelusuri tujuan kiriman barang haram tersebut kemudian menangkap tiga tersangka lain yang merupakan calon penerima kiriman sabu itu.

Dalam pemeriksaan terhadap ketiga tersangka di Semarang itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa ratusan butir pil ekstasi. Dari pemeriksaan terhadap para pelaku, sabu yang dikirim dari Mojokerto tersebut merupakan bagian dari perintah Wahyu Fitiranto, napi penghuni Lapas Pati.

Para pelaku selanjutnya dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya