SOLOPOS.COM - Raffi Ahmad (http://news.liputan6.com/read/497563/raffi-ahmad-dibekuk-di-lokasi-pesta-shabu)

Raffi Ahmad (http://news.liputan6.com/read/497563/raffi-ahmad-dibekuk-di-lokasi-pesta-shabu)

JAKARTA–Ketidakjelasan kelanjutan perkembangan kasus Raffi Ahmad menimbulkan isu bahwa rencana persidangannya dihentikan (SP3). Ditambah lagi adanya anggapan bukti yang disiapkan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak cukup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun isu tersebut dibantah oleh kuasa hukum BNN, Dwi Heri. Menurutnya, tidak ada upaya penghentian terhadap kasus mantan kekasih Yuni Shara itu. Bahkan, ia menegaskan berkas kasus tersebut telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung.

“Tidak ada yang akan atau upaya penghentian kasus Raffi Ahmad. Jadi tidak benar isu. Yang ada kasusnya akan segera disidangkan,” tegas Dwi di Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Mengenai barang-barang bukti yang diduga kurang kuat, Dwi menegaskan bahwa bukti-bukti telah lengkap, bahkan bukti permulaan telah dihadirkan saat sidang praperadilan yang dinilainya sangat cukup untuk menjerat Raffi.

“Alat bukti sejak praperadilan telah kami perlihatkan. Sebagai bukti permulaan itu sudah cukup kuat. Bukti kami sudah lengkap dan siap untuk menjerat Raffi,” tegasnya.

Bukti permulaan tersebut adalah dua linting ganja, 14 butir metilon, transkrip di BB, keterangan saksi dan ahli.

“Hakim praperadilan dari pihak Raffi Ahmad yang mempermasalahkan untuk bukti permulaan ternyata ada semua oleh BNN,” pungkas Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya