SOLOPOS.COM - Angkutan umum trayek Sukoharjo-Wonogiri saat masuk Terminal Sukoharjo, Jumat (9/9/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah segera mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM tahun 2022 pada Oktober hingga Desember mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Dana ini ditujukan untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan dan UMKM.

Penyaluran dana transfer umum diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan BLT UMKM 2022 Senilai Rp1,2 Juta Cair Oktober

“Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan,” demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.

Untuk besarannya, BLT UMKM sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang jumlahnya Rp1,2 juta.

Akan tetapi, pendaftaran BLT UMKM berbeda dengan BLT BBM karena harus melibatkan Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Datang Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya…

Berikut tahapan yang harus dilalui dalam pencairan BLT UMKM:

1. Saat meminta rekomendasi dari Dinas Koperasi, pelaku UMKM harus melampirkan nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan identitas bidang usaha.

2. Dinas koperasi akan memproses data yang masuk. Untuk memantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

3. Jika nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, akan ada pemberitahuan di situs tersebut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “BLT UMKM 2022 Segera Cair, Cek Namamu di Sini!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya