SOLOPOS.COM - Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan bansos BLT UMKM 2022 bagi pelaku usaha untuk membantu ekonomi di masa pandemi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan dan pengusaha mikro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suntikan dana ini dimaksudkan agar para pelaku UMKM dapat mempertahankan bidang usahanya di tengah suasana pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan bansos BPUM ini akan dikucurkan kepada 2,76 juta keluarga.

Baca Juga: Segera Cair, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM 2022

Ekspedisi Mudik 2024

 

Syarat Daftar BLT UMKM 2022

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Memiliki e-KTP

3.Memiliki bidang usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4.Bukan aparatur sipil negara yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

5.Calon penerima dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6.Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Cara Daftarnya Beda, Simak Panduan Berikut

 

Cara Daftar BLT UMKM 2022

Para calon penerima BLT UMKM 2022 dapat mendaftarkan dirinya dengan melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  5. Melampirkan bidang identitas bidang usaha
  6. Nomor Telepon

Setelah melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan nama Anda tercantum sebagai penerima BPUM.

Berikut langkah melakukan cek penerima BPUM di BRI:

  1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi
  3. Lalu, klik Proses inquiry

Baca Juga: Hore, 12 Juta UMKM Dapat BLT Rp600.000

Setelah mengikuti langkah tersebut, nantinya akan muncul keterangan terkait nomor KTP yang Anda masukkan apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Hore! BLT UMKM 2022 Cair Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya