SOLOPOS.COM - Warga tunjukkan bantuan langsung tunai Dana Desa di Kudus (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) di Kabupaten Kudus, mulai dilaksanakan oleh masing-masing desa. Dana yang tersalur mencapai Rp2,57 miliar dengan sasaran 8.571 penerima manfaat.

"Dari ribuan penerima manfaat tersebut, sebagian besar desa baru menyalurkan untuk periode bulan Januari 2021 dan sebagian kecil bulan Februari 2021," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Adi Sadhono, di Kudus, Senin (12/4/2021), seperti ditulis Antara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mencatat jumlah desa yang baru menyalurkan tahap pertama di tahun 2021 sebanyak 47 desa, sedangkan tahap kedua untuk periode Februari 2021 sebanyak dua desa.

Baca Juga : Tambahan Penghasilan PNS Kudus Bakal Dipotong Rp5 Miliar

Adapun jumlah penerima untuk BLT periode bulan Januari 2021 sebanyak 8.220 penerima manfaat yang tersebar di 47 desa. Sedangkan penyaluran BLT periode Februari 2021 ada dua desa dengan sasaran 351 penerima manfaat.

Ia memperkirakan ketika 123 desa di Kabupaten Kudus sudah menerima dana desa, dipastikan penyaluran BLT dana desa juga akan berlangsung di semua desa. "Meskipun saat ini sudah memasuki April 2021, penyalurannya tidak boleh sekaligus dan harus bertahap dengan jadwal waktu berbeda," ujarnya.

Penyalurannya juga disesuaikan dengan jadwal pencairan dana BLT dari perbankan yang menjadi tempat penyimpanan rekening kas desa.

Baca Juga : Gubernur Jateng Minta Bupati Kudus Lanjutkan Reformasi Birokrasi

Kepala Desa Damaran, M. Said Ramadhan, mengungkapkan penyaluran BLT dana desa di desanya sudah masuk Februari 2021 dengan jumlah sasaran 80 penerima manfaat. Adapun besaran BLT saat ini senilai Rp300.000 untuk setiap penerima manfaat, sedangkan tiga bulan pertama kebijakan tersebut diberlakukan nilainya mencapai Rp600.000.

Alokasi BLT dana desa di masing-masing desa disesuaikan alokasi dana desanya. Untuk pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp800 juta per tahun maksimal 25%, antara Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30%, sedangkan di atas Rp1,2 miliar maksimal 35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya