SOLOPOS.COM - Warga Desa Jatisuko, Jatiyoso, Karanganyar antre menerima dana BLT DD di balai desa setempat pada Kamis (10/3/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta tidak menggunakan dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) untuk membeli handphone (HP) atau kebutuhan nonpangan. BLT disalurkan Pemerintah agar digunakan warga dalam memenuhi kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Gunawan, mengatakan ada 19.604 KPM menerima BLT DD 2022. Nilai BLT yang disalurkan total senilai Rp5.881.800.000 per bulannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“BLT untuk triwulan pertama bulan Januari, Februari dan Maret mulai disalurkan ke KPM sejak Rabu (7/3/2022) kemarin. Penyaluran BLT digelar di masing-masing desa,” kata dia ketika berbincang dengan wartawan di Setda Karanganyar pada Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: 4 ASN di Karanganyar Terdata Sebagai Penerima Bansos PPKM

Penyaluran BLT dana desa ini ditargetkan telah tersalurkan kepada seluruh KPM pada Jumat (11/3/2022). Masing-masing KPM menerima dana BLT DD mendapatkan senilai Rp300.000 per bulan. Artinya dalam penyaluran pertama di tahun ini, KPM menerima dana BLT DD senilai Rp900.000.

Gunawan pun mengingatkan KPM agar memanfaatkan dana BLT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jangan sampai bantuan digunakan di luar kebutuhan seperti membeli handphone (HP) atau kebutuhan tersier lain.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta KPM mengembalikan dana BLT jika kedapatan menerima bantuan dobel dengan program sosial lain dari pemerintah. Nama KPM bakal dicoret dari data salah satu program sosial tersebut.

Baca Juga: 341 Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 Karanganyar Terima Bansos Segini

“Kalau sudah menerima BLT dana desa jangan menerima bantuan sosial lain. Seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program serupa lainnya,” kata dia.

Sesuai aturan, KPM hanya boleh terdaftar di satu program bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah baik bersumber dari dana desa, APBD maupun APBN. “Kalau ada yang dobel akan dicoret salah satu. Jika sudah menerima bantuan, dana bantuan wajib dikembalikan,” kata Gunawan.

Kepala Desa (Kades) Jatisuko, Kecamatan Jatipuro, Sugeng Riyanto, mengatakan penetapan KPM BLT dana desa dilakukan sesuai hasil musyawarah desa (musdes) yang melibatkan berbagai unsur. Dalam musdes tersebut menetapkan calon KPM yang akan menerima dana BLT dana desa. Mereka yang terdaftar tentunya warga di luar penerima bantuan sosial lain.

Baca Juga: Waduh! Rekening Terblokir, Seratusan Penerima Bantuan PKH Karanganyar Gigit Jari

“Kami koordinasi dengan BPD [Badan Permusyawaratan Desa], kepala dusun, RT/RW untuk memastikan data KPM. Kami tidak akan mendata warga sebagai penerima BLT jika sudah terdaftar di program lain,” kata dia.

Di wilayahnya, ada sebanyak 96 KPM menerima dana BLT dana desa. BLT tersebut telah seluruhnya disalurkan pada Kamis. Penyaluran BLT merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 104 di mana desa wajib mengalokasikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) minimal 40% dari pagu anggaran Dana Desa (DD), Penanganan Ketahanan Pangan 20%, Penanganan Covid-19 8% Tanggap Bencana 6 % dan tersisa Sisa 26%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya