SOLOPOS.COM - Algooth Putranto (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota Solo dan pemerintah lain di Soloraya, juga di provinsi lain, pekan lalu dan pekan ini mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT). Pemerintah kota/kabupaten hanya bertugas mendata, ihwal waktu penyaluran dan bagaimana penyalurannya adalah kewenangan pemerintah pusat.

Warga berhak menerima BLT yang didata Pemerintah Kota Solo tak sedikit, mencapai 46.000 orang. Warga kota Solo yang berhak mendapat BLT ini adalah yang belum mendapat bantuan dari program pemerintah pusat lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, bantuan pangan nontunai (BPNT) lain, dan Kartu Prakerja.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Ada hal yang harus ditelaah serius terkait data penerima BLT. Pekan lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Salah satu catatan penting dalam dokumen setebal lebih dari 500 halaman itu adalah pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2018 hingga triwulan III tahun 2019 yang dilaksanakan Kementerian Sosial (Kemensos) dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Ekspedisi Mudik 2024

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan kalau permasalahan pada pengelolaan DTKS dalam penyaluran bantuan sosial tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan DTKS dalam penyaluran bantuan sosial. BPK menemukan pelaksanaan verifikasi dan validasi data belum memadai untuk menghasilkan data input yang berkualitas untuk penyaluran bantuan sosial.

BPK juga menyimpulkan penggunaan DTKS belum efektif untuk meningkatkan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) aktif bantuan sosial nontunai. Sayangnya IHPS terbaru ini terbit ketika pandemi Covid-19 kadung melanda negeri ini.

IHPS II ini bisa diibaratkan ayam jantan berkokok kesiangan. Alhasil, yang terjadi adalah publik disuguhi drama pembagian BLT yang amburadul. Kondisi pendistribusian BLT yang amburadul juga dialami Provinsi Jawa Timur yang kini dipimpin mantan Menteri Sosial Kabinet Kerja, Khofifah Indar Parawansa.

Repotnya, Kementerian Sosial sampai sekarang punya keterbatasan dalam melakukan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh pemerintah daerah karena kewenangan pemerintah daerah berada dalam koordinasi Kementerian Dalam Negeri yang saat itu dipimpin politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo.

Catatan BPK ini makin panjang karena ada pula temuan soal kekurangan penerimaan atas sisa saldo program pemerintah  di Kementerian Sosial (saldo tersimpan di Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS) pada program bantuan pangan nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di rekening bank penyalur yang belum disetorkan ke kas negara senilai Rp843,77 miliar.

Hal tersebut ditunjukkan antara lain 891.990 KKS ternyata tidak dapat didistribusikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT. Hal ini terbukti dengan adanya sisa saldo program senilai Rp449,91 miliar.

Selain itu terdapat pemborosan keuangan negara di Kementerian Sosial atas alokasi BPNT yang tidak tepat sasaran senilai Rp233,04 miliar kepada 286.936 keluarga penerima manfaat dengan kondisi sosial ekonomi di atas 25%.

Jadi, bila kini banyak laporan penyaluran BLT yang amburadul, tak perlu heran lantas memaki-maki karena sebabnya sudah jelas, yaitu peninggalan Menteri Sosial yang terdahulu dan menjadi tugas bagi Menteri Sosial saat ini, Juliari P. Batubara, yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari daerah pemilihan di Jawa Tengah.

Jawa Tengah Beruntung

Urusan data yang ambradul tak hanya berimbas pada distribusi BLT yang tak tepat sasaran. Dalam hal nilai BLT yang dialokasikan senilai Rp600.000 per penerima ternyata tidak mencukupi bagi masyarakat di sejumlah wilayah penerima bantuan tersebut.

Data dari Lifepal yang dirilis pekan lalu menghitung dana BLT dari pemerintah senilai Rp600.000 per penerima di tengah pandemi Covid-19 tidak cukup untuk biaya kebutuhan hidup masyarakat Indonesia.

Di beberapa provinsi nilai BLT tersebut bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan makan per individu per bulan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total biaya kebutuhan hidup masyarakat Indonesia per kapita atau per kepala rata-rata Rp1,3 juta per bulan.

Perinciannya, Rp620.000 untuk mencukupi kebutuhan makanan dan Rp729.000 untuk kebutuhan nonmakanan. Jelas terlihat BLT senilai Rp600.000 ribu per bulan per keluarga yang diberikan pemerintah, belum cukup untuk memenuhi keseluruhan biaya hidup masyarakat yang terdampak.

Angka tersebut belum melebihi kebutuhan biaya makan per individu setiap bulan, apalagi kalau anggota keluarga lebih dari satu orang, tentu biaya hidup yang dibutuhkan lebih besar lagi.

Saat ini sudah menginjak pertengahjan tahun 2020 yang artinya biaya hidup tentu cenderung meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2018. Di wilayah DKI Jakarta biaya makan per bulan per orang sekitar Rp847.000, di Kepulauan Riau Rp774.000, di Bangka Belitung Rp757.000, di Papua Rp749.000, dan di Kalimantan Timur Rp741.000.

Bisa disimpulkan berdasarkan data biaya hidup per kapita dari Badan Pusat Statistik tahun 2018 lalu, BLT senilai Rp600.000 per bulan per penerima itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup bulanan di provinsi-provinsi tersebut. Beruntunglah warga Jawa Tengah.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan ada provinsi-provinsi yang biaya makan per bulan per orang masih di bawah nilai BLT Rp600.000 per bulan. Warga Jawa Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur dengan Rp600.000 per bulan sudah mampu memenuhi biaya kebutuhan makanan per kepala per bulan.

Biaya untuk kebutuhan makanan per kepala selama satu bulan di Jawa Tengah sekitar Rp490.000, di Gorontalo Rp500.000, di Sulawesi Barat sekitar Rp505.000, di Sulawesi Tenggara Rp534.000, dan di Nusa Tenggara Timur Rp540.000. Itu semua masih di bawah nilai BLT yang Rp600.000 per bulan per keluarga.

Tentu bantuan tunai dari pemerintah diharapkan bisa meringankan beban dan bukan untuk memfasilitasi keseluruhan biaya hidup masyarakat. Dalam kondisi saat ini, disiplin berhemat dan cerdas berbelanja harus menjadi kesadaran masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya