SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Antara Penyaluran BLSM

JIBI/Harian Jogja/Antara
Penyaluran BLSM

Harian Jogja.com, KULONPROGO – Seorang buronan polisi atas kasus uang palsu, masuk dalam daftar penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus ini diketahui saat pendataan yang dilakukan Pemkab Kulonprogo terkait Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dikembalikan. Salah satunya ada nama Mujiyono yang beralamat di Dusun Kamal Desa Karangsari, Pengasih.

Ekspedisi Mudik 2024

Mujiyono semula adalah Kepala Dusun (Kadus) Kamal, Desa Karangsari Pengasih. Namun, ia diberhentikan sejak terjerat kasus pidana dan kabur tahun 2011 silam.

Kepala Desa Karangsari, Darmana mengatakan dirinya tidak tahu awal mula masuknya nama Mujiyono  dalam daftar penerima BLSM. Pasalnya, penentuan penerima BLSM langsung dari pemerintah pusat dan pemerintah desa hanya membantu Kantor Pos dalam menyampaikan KPS maupun BLSM kepada calon penerima.

“Kita di desa hanya membantu sampaikan ke calon penerima. Walaupun dia [Mujiyono] dapat BLSM, orangnya juga tidak ada, rumahnya sudah kosong, orangnya pergi tidak tahu ke mana. Keluarganya juga tidak ada,” ujar Darmana, Minggu (14/7/2013).

Menurutnya, Mujiyono memang masih berstatus warga Karangsari karena belum ada pengajuan pencabutan sebagai warga oleh yang bersangkutan. Dirinya membenarkan Mujiyono memang kabur saat hendak dieksekusi tahun lalu. Semenjak dia menjadi tersangka kasus pidana, Pemdes sudah resmi memecatnya dari jabatan Kadus.

“Dia sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Dusun Kamal tahun kemarin setelah ada putusan MA yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri. Penggantinya baru akan dilantik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya