SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI) Klaten berencana menggugat PT Tirta Investama (TI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPC BLHI Klaten, Sriyono, mengatakan berdirinya PT TI sudah melanggar Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 3 UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Menurutnya, dua payung hukum itu mengamanatkan bahwa kekayaan alam itu dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari pasal itu jelas disebutkan bahwa kekayaan alam itu dikelola negara, bukan swasta. Hasil pengelolaan kekayaan alam itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya segelintir orang,” urai Sriyono saat ditemui wartawan di Klaten.

Sriyono mengklaim rencana gugatan itu mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (Ampel) Klaten dan Forum Komunikasi Lingkungan Hidup (FKLH) Klaten. Gugatan itu rencananya akan dilayangkan pada awal Januari mendatang.

Sriyono menilai peran yang diambil Pemkab Klaten dalam menengahi masalah PT TI dengan masyarakat sekitar belum maksimal. Oleh sebab itu, pihaknya memilih jalur hukum dengan menggugat PT TI ke MK.

“Lebih baik Pemkab Klaten mengambil alih pengelolaan air yang dilakukan PT TI,” ujar Sriyono.

Menanggapi hal itu, Sustainable Development PT TI Klaten, Muhammad Atiq Zambani, mengatakan berdirinya PT TI sudah mematuhi UU yang ada. Menurutnya izin operasional PT TI sudah melalui analisis dampak lingkungan oleh lembaga independen dari kalangan akademisi Universitas Gajah Mada (UGM).

PT TI, kata Atiq, juga sudah mematuhi amanat yang tertuang dalam kesepakatan dengan Pemkab Klaten. “Kalau berdirinya PT itu dipandang melanggar hukum, kami tidak mungkin diizinkan berdiri di sini,” ujar Atiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya