SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Solo mengklaim pengumuman analisis dampak lingkungan (amdal) revitalisasi Pasar Klewer sudah sesuai prosedur yakni PP No 27/2012 yang mengatur sosialisasi rencana kegiatan. Hal itu diketahui dari banyaknya tanggapan dan masukan sejumlah kalangan mengenai amdal Pasar Klewer.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Buktinya banyak masukan dan tanggapan yang telah kami terima baik dari praktisi hukum, pemerhati budaya, pemerhati lingkungan dan akademisi. Masukan itu kemudian saya kirim ke BLH Provinsi Jawa Tengah,” jelas Kepala BLH Kota Solo, Agus Sutrisno kepada Solopos.com. Agus mengakui kantor BLH Kota Solo belum punya lisensi maupun register penilai amdal. Oleh sebab itu, semua kajian amdal dikirim ke BLH Provinsi Jawa Tengah. “Sementara ini beberapa kajian amdal di Solo dihandel oleh BLH Provinsi. Mungkin pada 2013, BLH Solo sudah bisa menilai kajian amdal. Karena secara hukum kami belum diperbolehkan. Syaratnya memang harus ada dua orang penyusun dan tiga penilai amdal,” jelas Agus.

Agus memaparkan proses penilaian Amdal membutuhkan waktu yang tidak pendek. Dalam penilaian tersebut, kata Agus, BLH Provinsi bekerjasama dengan konsultan penyusun amdal yakni PT GAMA Usaha Mandiri yang beralamat di Bulaksumur, Jogja. “Masukan dan tanggapan itu kemudian menjadi pertimbangan. Apakah amdal bisa dilanjut atau ada solusi lain atau proses selanjutnya bagaimana. Kami belum menyimpulkan, ini masih tahap awal,” jelas Agus.

Agus menegaskan pengumuman amdal Pasar Klewer telah disosialisasikan melalui situs internet. Hal ini ditegaskannya untuk menyangkal pernyataan pemerhati budaya yang menyimpulkan pengumuman Amdal salah karena tidak disosialisasi melalui media massa. “Mengenai sosialisasi terhadap orang terkena dampak langsung dalam hal ini pedagang sudah dilakukan dengan pemasangan spanduk dan pamflet di area Pasar Klewer,” jelasnya.

Sebelumnya, penerbitan amdal Pasar Klewer yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dinilai salah besar. Sebab, penerbitan Amdal tidak disertai dengan sosialisasi merata kepada publik. “Tata laksana untuk menerbitkan amdal harus diumumkan kepada media, baik media nasional maupun media lokal, koran misalnya. Nah, yang terjadi pengumuman amdal malah ditempel di tembok dekat Kantor Kepala Pasar Klewer, waktu penempelan hanya satu hari. Itu salah besar,” kata staf peneliti pusat penelitian lingkungan hidup Universitas Sebelas Maret (UNS), Tundjung W Sutirto kepada Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya