SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

JOGJA—Menurut Badan Linkungan Hidup Kota Jogja, wilayah Kota masih kekurangan 17.250 pohon perindang. Dari kebutuhan sebanyak 36.000 pohon perindang, BLH baru dapat menanam sebanyak 18.750 pohon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain faktor geografis yang tidak mendukung, keberadaan infrastruktur jalanan di Jogja juga dinilai tidak mendukung untuk ditanami pepohonan. Untuk melindungi dan melestarikan keberadaan pohon yang ada, BLH kini memperketat izin penebangan pohon.

Kepala Bidang Keindahan BLH Kota Jogja, Agus Tri Haryono mengatak, izin penebangan pohon tertuang dalam Peraturan Walikota No.38/2010. Perda tersebut mengatur Izin Penebangan Pohon dan Pemindahan Taman. Agus mengatakan, khusus penebangan pohon perindang, hanya Pemkot yang berhak melakukan. Termasuk pemangkasan tajuk pohon agar tidak mengganggu jaringan listrik.

Perwal tersebut menyebutkan, setiap orang atau badan yang akan menebang pohon dan atau memindahkan taman harus mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, orang atau badan yang kedapatan menebang pohon wajib menyediakan dan mengganti dengan pohon pengganti.

Adapun jumlah penggantian pohon ditetapkan sesuai diameter pohon yang ditebang.

“Misalnya, kalau pohon yang ditebang diameternya 30 sentimeter hingga 50 sentimeter, maka jumlah penggantian pohon sebanyak 20 pohon dengan tinggi minimal 250 sentimeter,” ungkap Agus, Rabu (19/9).(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya