SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Sekitar 6.000 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) warga Sukoharjo belum bisa dicetak karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sukoharjo kehabisan blangko sejak sepekan lalu.

Sebagai pengganti, Dispenducapil menerbitkan surat keterangan (suket). Merujuk Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), surat keterangan pengganti e-KTP tersebut sah secara hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang tertera pada surat keterangan mengacu data saat perekaman e-KTP dan dibubuhkan pula tanda tangan resmi sesuai perekaman. Selain itu surat keterangan bisa digunakan untuk mengurus administrasi di perbankan, pembuatan SIM, dan lainnya.

“Total ada 6.000 e-KTP yang belum dicetak karena blangko habis,” kata Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Kekosongan blangko e-KTP sudah terjadi sejak sepekan lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah melaporkan kekosongan blangko KTP-EL tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Dispendukcapil belum bisa memastikan kapan blangko e-KTP dikirim ke Sukoharjo. “Kami masih menunggu distribusi blangko e-KTP. Tapi belum tahu kapan akan diterima,” katanya.

Anita berharap persoalan ketersediaan blangko bisa secepatnya teratasi. Sejauh ini, Dispendukcapil kebanjiran permohonan perekaman data e-KTP dalam dua bulan terakhir.

Selain persoalan kekosongan blangko, ratusan e-KTP masih ngendon di Dispendukcapil Sukoharjo. Kartu tersebut belum diambil pemilik seusai melakukan perekaman data.

Anita meminta warga pemilik e-KTP segera datang untuk mengambil. Dispendukcapil Sukoharjo secara resmi sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada warga agar mengambil e-KTP yang sudah selesai dicetak.

Pengambilan dilakukan sendiri oleh warga atau pemilik e-KTP dengan menunjukan bukti diri kepada petugas.

“Surat pemberitahuan sudah dikirimkan Dispendukcapil Sukoharjo kepada pemerintah desa dan kelurahan. Isinya berkaitan dengan informasi pengambilan e-KTP yang sudah selesai dicetak,” katanya.

Dia berharap setelah menerima surat pemberitahuan dari Dispendukcapil Sukoharjo masing-masing petugas di desa dan kelurahan segera menyosialisasikan kepada warga. Selain pengambilan e-KTP, Dispendukcapil juga memberi tahu pemerintah desa dan kelurahan untuk menyosialisasikan aturan perekaman e-KTP bagi warga berusia 17 tahun ke atas.

Hal itu diperlukan sebagai bagian dari persiapan sebelum dilakukan pencetakan KTP-EL. Sesuai aturan Undang Undang setiap warga harus memiliki kartu identitas baik KTP-EL untuk orang dewasa dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak.

“Maka setelah kartu selesai dicetak maka wajib segera diambil oleh warga atau pemilik,” ujarnya.

Warga Gumpang, Kecamatan Kartasura, Siti Nur mengaku mengurus e-KTP yang hilang. Namun Dispendukcapil memberinya surat keterangan sebagai pengganti sementara e-KTP. Hal ini lantaran blangko habis.

“Surat keterangan ini katanya bisa digunakan untuk mengurus administrasi perbankan atau lainnya. Semoga blangko segera datang sehingga e-KTP bisa dicetak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya