SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perusahaan asal Kanada tersebut memutuskan untuk meminta ganti rugi terhadap Facebook.

Solopos.com, WATERLOO – Blackberry dikabarkan telah melayangkan tuntutan hukum kepada Facebook beberapa hari lalu. Langkah ini diambil oleh Blackberry karena adanya pelanggaran paten yang dilakukan oleh perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam mendaftarkan tuntutan tersebut, perwakilan Blackberry membawa bukti berupa portofolio paten perangkat lunak, yang mencakup beberapa fitur paling dasar dari layanan pesan smartphone modern.

Ekspedisi Mudik 2024

Blackberry menjelaskan bahwa beberapa fitur dasar tersebut meliputi penggunaan sejumlah fitur keamanan, antarmuka pengguna, dan peningkatan fitur yang inovatif yang ternyata patennya dimiliki oleh mereka. Facebook diduga melakukan pelanggaran dan menggunakan paten tersebut di hampir semua layanan pesan mereka.

Oleh karena itu, perusahaan asal Kanada tersebut memutuskan untuk meminta ganti rugi terhadap Facebook. Sayangnya, mereka enggan menyebut jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Facebook.

“Kami memiliki klaim kuat bahwa Facebook telah melanggar hak kekayaan intelektual kami. Dan setelah beberapa tahun berdialog, kami juga memiliki kewajiban kepada pemegang saham untuk mendapatkan solusi hukum yang sesuai,” ujar perwakilan Blackberry seperti dikutip dari laman Arstechnica, Rabu (7/3/2018).

Facebook nampaknya tidak senang dengan gugatan yang dilakukan oleh Blackberry. Melalui wakil penasihat umum Facebook Paul Grewal, Facebook menyatakan akan melawan tuntutan hukum tersebut.

“Tuntutan ini sayangnya mencerminkan keadaan bisnis pesan mereka saat ini. Setelah meninggalkan upayanya untuk berinovasi, Blackberry sekarang ingin melakukan pajak atas inovasi orang lain. Kami berniat untuk bertarung,” tegas Paul.

Sekadar informasi, tuntutan serupa ternyata telah dilakukan oleh Blackberry ke beberapa perusahaan lain. Contohnya, pada 2016 lalu mereka telah menuntut perusahaan smartphone BLU dan perusahaan telepon internet Avaya. Kedua perusahaan tersebut setuju untuk membayar denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya