SOLOPOS.COM - Karantina Orangutan di TSTJ Solo beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Sunaryo Haryo Bayu)

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, mengevakuasi orang utan dari rumah salah seorang warga Kudus.

Kanalsemarang.com, KUDUS — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Rabu (1/4/2015) mengevakuasi orang utan dari rumah warga di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Proses evakuasi orang utan (Pongo pygmaeus) yang dipelihara secara ilegal tersebut, sempat terkendala ukuran kandang yang dinilai kurang kuat sehingga perlu diperkuat dengan besi cor di semua sisi kandang yang disiapkan oleh BKSDA Jateng.

Orang utan yang diperkirakan berusia 12 tahun tersebut, berada dalam kandang berukuran dua kali dua dengan kondisi yang lumayan bersih karena pemiliknya rutin melakukan perawatan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jateng Suharman mengungkapkan, pemilik orang utan bernama Eko Budihartono warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus itu, memang melaporkan bahwa dirinya memelihara hewan dilindungi tersebut.

“Harapannya, BKSDA mengevakuasi hewan primata tersebut karena setelah melihat pemberitaan di media memelihara orang utan melanggar aturan,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Karena atas kesadaran sendiri melaporkan keberadaan orang utan tersebut, kata dia, BKSDA Jateng mengapresiasinya dan akan melakukan pembinaan.

“Harapannya, ketika dia mengetahui ada temannya yang memelihara hewan serupa untuk diberikan pengertian bahwa memelihara orang utan secara ilegal bisa dijerat Undang-Undang nomor 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya.

Satwa Dilindungi

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan menambahkan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP nomor 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, katanya, orang utan merupakan satwa yang berada dalam ring satu sebagai satwa yang sangat dilindungi.

Bahkan, lanjut dia, golongan orang utan sama dengan satwa lain seperti harimau, gajah dan komodo.

Selanjutnya, kata dia, hewan primata tersebut akan dibawa ke Lembaga Konservasi Waduk Gajah Mungkur (LK WGM), Kabupaten Wonogiri, Jateng.

“Untuk mengurangi tingkat stres hewan tersebut, pemiliknya juga akan didatangkan ke LK WGM, termasuk kebiasan perlakuan selama ini juga akan dipelajari karena hewan tersebut tergolong primata yang cerdas,” ujarnya.

Pemilik orang utan, Eko Budihartono mengaku, mendapatkan orang utan ketika masih bayi dari Tenggarong, Kalimantan Timur.

Setelah dipelihara selama satu tahun lebih di Kalimantan Timur, kata dia, orang utan tersebut dibawa ke Kudus hingga kini berusia 12 tahunan.

Ketika masih kecil, kata dia, dibiarkan di luar kandang, sedangkan saat berusia empat tahun terpaksa dikandangkan.

Perawatan orang utan tersebut, lanjut dia, layaknya manusia, bahkan biayanya jauh lebih mahal dibandingkan perawatan terhadap anaknya sendiri.

“Orang utan tersebut saya rawat karena kasian. Setelah muncul pemberitaan soal penyitaan orang utan, saya menghubungi pihak terkait kemudian sampai ke BKSDA Jateng sehingga hari ini bisa dievakuasi,” ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya