SOLOPOS.COM - Ruko di Jl. Kapten Abdul Latief di samping RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo milik Puryanti, tersangka kasus pengemplang dana nasabah dan kredit fiktif PT BKK Jateng Unit Tawangsari disita Kejari Sukoharjo. (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- PT BKK Jawa Tengah Unit Tawangsari, Sukoharjo, memastikan mengembalikan dana nasabah yang dikorupsi mantan karyawannya, Puryanti.

Dana nasabah tersebut dipastikan aman dan akan diganti oleh PT BKK Jawa Tengah selaku pemilik modal. Namun penggantian dana nasabah hanya untuk dana yang terekam di sistem komputer bank.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dana nasabah yang tidak tercatat di sistem komputer menjadi tanggung jawab pelaku penggelapan. Sebagaimana diinformasikan, dana nasabah BKK Tawangsari digelapkan oleh eks karyawannya hingga menimbulkan kerugian Rp4,8 miliar.

Pria Ini Ungkap Kelemahan Google Maps, Apa Itu?

Direktur Legal dan Kelembagaan PT BKK Pusat Vandi Varissa didampingi Manajer PT BKK Cabang Sukoharjo Sumardi mengungkapkan hal tersebut saat penandatangan Kesepakatan bersama PT BKK Jateng (Perseroda) Cabang Sukoharjo dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tentang masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di aula kantor Kejari setempat pada Selasa (4/2/2020).

Kasus penggelapan dana nasabah dan kredit macet PT BKK Tawangsari saat ini memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. PT BKK tinggal menunggu putusan hakim atas kasus yang membelit mantan kasir BKK Tawangsari tersebut.

Putusan hukum ini akan menjadi acuan menentukan sikap pemilik modal terhadap nasib dana nasabah yang digelapkan. "Kami akan tunggu dan lihat bagaimana putusan hukumnya sampai ada ketetapan hukum inkracht. Dalam putusan itu pasti juga disebutkan kerugian termasuk tentang penggantiannya," katanya.

Malam Terakhir Distro Senggek Purwosari Solo, Pedagang: Semangat!

Sebelumnya, dia mengatakan telah menyerahkan hasil audit internal atas kasus penggelapan dana nasabah dan kredit macet di BKK Tawangsari ke Kejaksaan. Hasil audit internal termasuk catatan perbankan data dana para nasabah yang tercatat secara resmi dalam sistem komputerisasi bank sehingga dana ini pun dijamin keamanannya oleh PT BKK.

Sedangkan dana nasabah di luar sistem komputerisasi perbankan bukan tanggung jawab PT BKK.

"Jadi hanya dana nasabah yang tercatat dalam komputer yang akan diganti. Meskipun nasabah memiliki catatan dana tabungan sendiri, tetap yang akan kita ganti hanya yang tercatat di komputer. Sedangkan di luar itu biar menjadi tanggung jawab si oknum," katanya.

Kisah Driver Ojol Karanganyar Jadi Korban Order Fiktif ke Hutan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan telah menyita aset-aset milik terdakwa kasus ini. Penyitaan aset dilaksanakan sekitar Oktober 2019 lalu berupa satu unit mobil, dua bangunan dengan tujuh ruko serta rumah atas nama Puryanti.

Aset itu disita lantaran diduga dibeli menggunakan uang nasabah yang digelapkan. "Kami belum bisa memastikan aset milik terdakwa ini apakah nanti digunakan untuk mengganti dana nasabah yang digelapkan atau tidak. Semuanya masih menunggu putusan inkracht kasus ini," katanya.

Tatang mengatakan total ada 130 korban dalam kasus penggelapan dana nasabah maupun kredit fiktif oleh terdakwa Puryanti. Para korban mayoritas dari Kecamatan Tawangsari dengan berbagai latar belakang, mayoritas petani dan penenun.

Pendaftaran SNMPTN di Depan Mata, Ini Daftar Jurusan Kuliah Termurah

Penggelapan dana nasabah tersebut dilakukan Puryanti dalam kurun waktu 12 tahun sejak 2006 hingga 2018. Modusnya dengan mencatat tabungan nasabah dalam buku manual dan tidak memasukkannya ke sistem komputer bank.

Akibatnya, dana tersebut tidak masuk dalam sistem komputer perbankan. Selain penggelapan dana nasabah, Kejari Sukoharjo juga menemukan kasus kredit fiktif.

Atas temuan itu sudah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan total kerugian sekitar Rp4,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya