SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo memastikan tidak ada keringanan atau kelonggaran berupa dispensasi fiskal terutama untuk pajak daerah pada 2021.

Kebijakan ini dilakukan agar target pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo senilai Rp343 miliar terealisasi pada akhir tahun. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto, mengatakan hal itu saat ditemui Solopos.com di lobi Kantor Bupati Sukoharjo, Senin (22/3/2021).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Saat ini, pemerintah sudah membuka keran aktivitas usaha dan bisnis guna mempercepat pemulihan ekonomi daerah setelah pembatasan akibat pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

Baca Juga: 7 SMP Terpilih Kota Solo Urung Gelar Tatap Muka Hari Pertama, Kenapa?

Para pelaku usaha restoran, rumah makan dan tempat hiburan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Karena itu lah Pemkab Sukoharjo memandang tidak perlu ada keringanan pajak seperti tahun lalu.

“Aktivitas usaha dan bisnis sudah kembali menggeliat saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM]. Usaha restoran dan hotel sudah mulai ramai. Jadi tak perlu dispensasi fiskal demi memberikan kontribusi maksimal PAD Sukoharjo,” katanya, Senin.

Andalan PAD

Pria yang akrab dengan sapaan Seno ini mengungkapkan sektor pajak daerah menjadi andalan pemasukan PAD Sukoharjo. Termasuk pajak restoran, hotel, dan hiburan kawasan Solo Baru.

Baca Juga: Penyuntikan Dosis Kedua Sebagian Penerima Vaksin Covid-19 Karanganyar Molor, Ini Penjelasan Dinkes

Apabila pemerintah mengambil kebijakan dispensasi fiskal atau memberi keringanan pajak dikhawatirkan target PAD Sukoharjo tak tercapai pada akhir 2021.

Seno menyebut pemerintah telah memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal saat awal masa pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Hal itu untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kala itu, pajak hotel dan restoran dihapus lantaran minimnya pemasukan selama masa pandemi Covid-19. Sementara target pajak reklame dan parkir dikurangi mulai 25 persen hingga 75 persen.

Baca Juga: 2 Ruas Jalan Klaten Dibangun Tahun Ini, Dananya Rp21 Miliar

“Ada sejumlah restoran yang justru kebanjiran order secara online dari pelanggan. Sekarang, kondisi para pelaku usaha tak lagi seperti masa awal pandemi Covid-19,” ujarnya.

Pada 2021, target pajak restoran senilai Rp12 miliar. Sedangkan target pajak hotel lebih rendah yakni Rp4,7 miliar. Pajak hiburan ditarget senilai Rp2,1 miliar.

Tanggapan PHRI

Ketiga pajak daerah Sukoharjo itu bakal dioptimalkan alias tidak ada keringanan dengan tidak mengesampingkan pajak daerah lainnya. Pajak lain itu yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan jalan umum.

Baca Juga: DPC Partai Demokrat Sragen Minta Perlindungan Polisi, Ada Apa?

Sementara itu, Ketua Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sukoharjo, Oma Nuryanto, mengatakan sektor penyokong pariwisata seperti hotel dan restoran kehilangan pemasukan akibat PPKM, Januari-Februari.

Tingkat okupansi hotel terjun bebas saat penerapan PPKM pertama. Kondisi serupa terjadi di restoran dan rumah makan yang terdampak akibat pembatasan jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB.

Pengelola atau pemilik restoran kehilangan pendapatan selama dua pekan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. “Hingga sekarang masih ada karyawan hotel yang bekerja oglangan selama sebulan. Dua pekan masuk bekerja kemudian dua pekan libur. Harus disiasati seperti ini agar hotel tetap bertahan selama pandemi Covid-19,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya