SOLOPOS.COM - ilustrasi (warp.cz.cc)

Boyolali (Solopos.com)–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akhirnya melayangkan surat ke Camat Juwangi menyusul pelanggaran yang dilakukan Marjono. Ia adalah salah satu PNS di lingkup Kecamatan Juwangi yang terlibat langsung dalam aksi demo dengan dua perusahaan garmen, PT Pan Brothers dan PT Pilar Sejati Sejahtera (PSS) di Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo beberapa waktu lalu.

Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada camat setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Marjono atas aksi nekatnya. Surat itu dilayangkan BKD pada akhir pekan lalu. “Surat sudah kita berikan kepada kepala SKPD setempat dalam hal ini camat. Kita tinggal menunggu pemeriksaan itu baru bisa menentukan sanksinya,” Kepala Bidang Kepegawaian dan Kesejahteraan BKD, Bambang Hermanto kepada wartawan, Senin (23/5/2011).

Diduga, Marjono melanggar PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil khususnya pasal 3. Peristiwa demo yang berlangsung di Desa Butuh, Mojosongo itu tak hanya menyeret Marjono selaku koordinator lapangan. Aksi warga mendemo dua perusahaan itu juga melibatkan satu PNS lain di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Octa Panca Mahardika. “Surat untuk keduanya sudah dilayangkan. Surat pemeriksaan untuk  staf UPT Puskesmas Sawit pun telah kita sampaikan ke Dinkes,” imbuh Bambang.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya