SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Tindak pencabulan atau asusila terhadap anak menjadi perhatian tersendiri dari Badan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembersdayaan Perempuan (BKBKSPP) Wonogiri.

Hingga Oktober 2014,  tercatat 14 kasus tindak asusila pada anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah ditangani. Dari 14 kasus itu, dua di antaranya kasus KDRT sehingga sisanya merupakan kejahatan asusilia pada anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BKBKSPP Wonogiri, Reni Ratnasari, saat ditemui Solopos.com seusai mengisi acara Deklarasi Kecamatan Layak Anak di Wonogiri, Jumat  (15/11/2013)  menyatakan ke-14 kasus itu ada yang telah selesai  dan ada pula yang tengah ditangani.

Menurutnya, kondisi itu sangat memprihatinkan sehingga, pada hari ini empat kecamatan di eks-distrik Wonogiri, seperti Kecamatan Wonogiri, Selogiri, Ngadirojo dan Nguntoronadi mendeklarasikan Kecamatan Layak Anak (KLA). Deklarasi di digelar di pendapa Kantor Kecamatan Wonogiri dan dihadiri muspika masing-masing, para pelajar dan pemangku kepentingan desa/kelurahan.

Lebih lanjut ditegaskannya, pihaknya menargetkan dua tahun lagi desa/kelurahan, sekolah dan kecamatan ramah dan layak anak. “Anak-anak jangan menghabiskan masa depan dengan kesenangan sesaat karena akan buram. Batasi pergaulan agar tidak terjerumus pada tindak asusila. Apalagi, anak-anak era globalisasi sekarang ini sudah menjadi korban salah asuh. Orangtua tak lagi peduli pada anak kandung karena sibuk dengan upaya mencari nafkah. Orangtua menyerahkan pengasuhan anak pada kakek-nenek yang notabene usianya sudah renta,” ujarnya.

Mantan Kepala BKD Wonogiri menilai tingginya angka tindak pencabulan di Wonogiri, salah satu faktor karena anak-anak ditinggal boro.  “Kasih sayang anak mulai tersingkir. Kemajuan teknologi, seperti handphone menjadi media yang menjerumuskan anak ke tindak asusila. Keingintahuan anak tidak cepat direspon oleh orangtua sehingga terjerumus pada tindakan pelanggaran norma agama.”

Pembicara dalam acara deklarasi itu, Kurnia mengingatkan bahwa usia anak adalah nol tahun hingga 18 tahun. “Di media beberapa hari lalu muncul pemberitaan pencabulan terhadap balita, pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi. Semua korban masuk kategori anak.”

Sedangkan Kapolsek Wonogiri, AKP Warseno menegaskan ancaman hukuman kekerasan atau pencabulan terhadap anak di undang-undang perlindungan anak cukup tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya