SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Badan Kehormatan (BK) DPR sudah membuat putusan terhadap anggota Fraksi PAN DPR Wa Ode Nurhayati. Wa Ode terbuki melanggar etika dan mendapat sanksi. Namun demikian, BK belum bisa menyampaikan bentuk sanksi yang didapat Wa Ode. Ketua BK M Prakosa, Senin (30/1) mengatakan putusan BK terhadap Wa Ode itu diambil pada Selasa (24/1) lalu.

Putusan tersebut terkait pernyataannya dalam acara Mata Najwa di Metro TV pada 25 Mei 2011 bahwa permasalahan di Badan Anggaran (Banggar) DPR karena kesalahan pimpinan Dewan. Anggota Banggar DPR itu dilaporkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie ke BK. Prakosa menegaskan putusan BK terhadap Wa Ode itu tidak terkait dengan proses hukumnya di KPK. [dtc/rda]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya