SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG--Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng bakal lebih galak dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Derwan yang melanggar dispilin dan kode etik.

Hal ini ditegaskan Wahyudin Noor Aly yang baru saja menduduki jabatan Wakil Ketua BK DPRD Jateng,  kepada wartawan di Semarang, Selasa (6/3/2012). Anggota Dewan dari Fraksi PAN ini dikukuhkan sebagai wakil ketua BK DPRD Jateng menggantikan Kamal Fauzi (Fraksi PKS) pada sidang paripurna Dewan, Senin (5/3/2012).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, dengan jumlah anggota BK yang tak terlalu banyak semestinya bisa kompak serta berperan lebih baik dalam menegakkan disiplin dan kode etik anggota DPRD.

”Agar BK disegani harus bisa menjadi seperti burung elang yang tak takut menghadapi musuh,” tegasnya.

Untuk itu sambung dia, pihaknya segera melakukan koordinasi internal dengan anggota BK lainnya supaya ke depan lebih bisa menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal.

“Anggota BK khan berasal dari berbagai fraksi sehingga perlu menyamakan persepsi agar ada kesatuan langkah,” pungkasnya.

Selama ini kinerja BK DPRD Jateng dinilai sejumlah kalangan mlempem, tak berani menindak tegas anggota Dewan yang melanggar kode etik dan disiplin, misalnya kasus anggota Dewan dari Fraksi PKB, Musthofa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, BK DPRD Jateng mlempem dalam memproses perkara Mustofa, karena tak berani menjatuhkan sanksi tegas.

Mestinya sambung dia, Mustofa yang telah mencemarkan nama baik lembaga DPRD Jateng dan yang bersangkutan juga mangkir tak menjalankan tugas kedewanan selama lima bulan diberi sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota Dewan.

“BK hanya menjatuhkan sanksi teguran tertulis saja kepada Mustofa. Hukuman ini tak menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan dan anggota Dewan lainnya,” ujar dia.

Dia berharap ke depan BK harus berani bertindak tegas dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Dewan yang terbukti melanggar kode etik dan displin. ”Percuma dibentuk BK kalau fungsinya dan kerjanya tak jelas,” kata Boyamin.

(Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya